banner 325x300
Berita

Diperpanjang! Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, 22 April hingga 24 Mei 2021

×

Diperpanjang! Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, 22 April hingga 24 Mei 2021

Sebarkan artikel ini
Diperpanjang! Larangan Mudik Lebaran Berlaku Mulai Hari Ini, 22 April hingga 24 Mei 2021
DIPERPANJANG: Pemerintah memperpanjang masa larangan mudik Lebaran yang berlaku mulai hari ini, Kamis 22 April hingga 24 Mei 2021. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik Lebaran yang berlaku mulai hari ini, Kamis 22 April hingga 24 Mei 2021.

Aturan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Dalam Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo dijelaskan, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

Selama H-14 peniadaan mudik (22 April hingga 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei hingga 24 Mei 2021).

“Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah,” demikian tertulis di Surat Edaran Satgas tersebut.

Larangan Mudik Lebaran 2021

Dalam SE ini juga diterangkan alasan dibuat addendum tersebut. Menurut SE Satgas, addendum dibuat guna mengantisipasi peningkatan pergerakan penduduk.

Karena berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antar daerah, pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik.

“Berdasarkan hasil Survei Pasca-penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih ada sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri,” tulis SE itu lagi.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah memutuskan meniadakan aktivitas mudik Hari Raya Idul Fitri 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil koordinasi rapat tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK, maka ditetapkan bahwa mudik 2021 ditiadakan,” kata Muhadjir dalam keterangan pers yang disiarkan secara langsung di channel Kemenko PMK, Jumat (26/3/2021).

Larangan mudik lebaran berlaku untuk seluruh ASN, Polri, BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri hingga seluruh masyarakat.

Muhadjir juga mengatakan, larangan mudik dilakukan mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.

“Larangan mudik akan dimulai pada 6 Mei-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata Muhadjir.

Adanya keputusan larangan mudik 2021 ini lantaran kasus Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia dan karena adanya program vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah saat ini.

“Sehingga upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin,” tandasnya.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan