banner 325x300
Berita

Disekap Empat Hari dan Diperkosa Bergiliran, A Diancam Akan Dibunuh Jika Menolak

×

Disekap Empat Hari dan Diperkosa Bergiliran, A Diancam Akan Dibunuh Jika Menolak

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerkosaan yang terjadi pada A (17), warga Kampung Angkola, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibinong (sebelumnya ditulis Takokak berdasarkan rilis Polres Cianjur) menyisakan cerita mendalam. A diperkosa oleh tiga pria berinisial JR, AH, dan ED di Gang Harapan II, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur.

Dalam rilis di Mapolres Cianjur yang dipimpin Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka, terungkap korban sempat diancam dibunuh dengan pisau oleh JR jika menolak disetubuhi.

Disekap Empat Hari dan Diperkosa Bergiliran

Korban selama empat hari disekap di rumah JR dan diperkosa secara bergiliran oleh JR, DH, dan E. Apabila korban menolak untuk diperkosa korban ditodong dengan mempergunakan pisau oleh JR dan diancam akan dibunuh.

Awal mula kejadian pada Rabu (2/10/2019) sekitar jam 04.00 WIB, JR mendatangi rumah nenek korban di Kecamatan Cibinong. Tersangka JR masuk ke kamar korban dengan cara mencongkel jendela dan menyekap korban menggunakan kain hitam. Korban pun tidak sadarkan diri dan dibawa ke rumah JR di Gang Harapan ll.

Ketika korban tersadar ternyata sudah berada di rumah tersangka JR tanpa busana. Setelah itu korban diperkosa JR, dilanjutkan oleh AH dan ED secara bergantian.

Kemudian pada Jumat (4/10/2019) korban diperkosa kembali oleh ED kemudian dibayar Rp.200 ribu. Namun uang tersebut diambil oleh JR dan dipakai untuk ongkos ke Jakarta.

Pada Sabtu (5/10/2019) pagi, korban A dibawa ke Jakarta oleh JR ke rumah seseorang bernama YN. Korban disuruh menjadi pembantu rumah tangga di sana.

Namun YN bilang kepada korban bahwa korban tidak waras, sehingga akhirnya korban dibawa pulang lagi oleh JR pada Minggu (6/10/2019) dini hari menggunakan bus.

Korban bersama JR turun di pertigaan Pasirhayam dan dibawa jalan kaki ke rumah JR. Ketika di rumah, JR kembali mengajak A bersetubuh namun korban tidak mau, sehingga kabur dari rumah sekitar jam 03.00 WIB. Beruntung saat itu ada anggota polisi yang patroli.

Setelah itu juga, polisi yang sedang berpatroli melakukan penangkapan dan penahanan pelaku yang berinisial AH dan JR, sedangkan ED masih DPO. Serta terungkap bahwa AH masih memiliki ikatan kerabat dengan korban.

Atas perbuatan tersebut para pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 ayat (1) UU Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan perempuan dan anak. Kemudian pasal 332 KUHPidana.(ct1)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan