banner 325x300
Nasional

Disetujui DPR, Jenderal Andika Perkasa Sah jadi Panglima TNI, Segini Gajinya!

×

Disetujui DPR, Jenderal Andika Perkasa Sah jadi Panglima TNI, Segini Gajinya!

Sebarkan artikel ini
Disetujui DPR, Jenderal Andika Perkasa Sah jadi Panglima TNI, Segini Gajinya!
SAH: DPR RI setujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI. (Foto: Popularitas.com)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui pengangkatan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, Senin (8/11/2021).

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di ruang rapat paripurna DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Sidang Dewan perkenankan kami tanya, apakah laporan komisi I DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper test tentang pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto dan menetapkan Jenderal Andika Perkasa sebagai calon panglima TNI tersebut dapat disetujui,” ujar Ketua DPR RI, Puan Maharani mengutip Kompas.com.

“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir.

Menerima hasil keputusan tersebut, Jenderal Andika Perkasa mengucapkan terima kasih, kepada DPR RI yang telah menyetujui dirinya menjadi Panglima TNI.

Jenderal Andika juga selanjutnya menunggu kabar dari Presiden Jokowi terkait hari pelantikan dirinya menjadi Panglima TNI. Menurutnya, ia belum mendapatkan informasi kapan hari pelantikan tersebut.

“Berikutnya saya menunggu resminya dari Presiden,” ujar Jenderal Andika Perkasa.

Sebelumnya, Komisi I telah menyetujui Andika sebagai calon panglima TNI setelah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan pada Sabtu, (6/11/2021).

Jenderal Andika diusulkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan pensiun pada November 2021 ini.

Lalu, berapa gaji yang akan diperoleh Jenderal Andika sebagai Panglima TNI?

Melansir CNBC Indonesia, besaran gaji anggota TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 28/2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP 28/2014 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa gaji bulanan perwira tinggi berpangkat jenderal laksamana marsekal sekitar Rp5.283.200 – Rp5.930.800.

Selain mendapatkan gaji, Jenderal Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.

Tunjangan yang diberikan setiap bulannya itu, mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan individu.

Adapun besaran tunjangan yakni 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan TNI. Dalam lampiran aturan tersebut, besaran tunjangan kelas jabatan 17 adalah sebesar Rp29.085.000.

Jika Andika Perkasa memenuhi setiap komponen yang disyaratkan, maka tunjangan yang bisa diterima mencapai Rp43.627.500 per bulan.

Selain gaji dan tunjangan, Andika Perkasa juga akan mendapatkan tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan jabatan.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan