banner 325x300
Berita

Dishub Cianjur Akan Tindak Bus yang Bawa Penumpang Tanpa Penuhi Persyaratan PPKM

×

Dishub Cianjur Akan Tindak Bus yang Bawa Penumpang Tanpa Penuhi Persyaratan PPKM

Sebarkan artikel ini
Seluruh Wilayah di Indonesia Diminta Terapkan Pengetatan PSBB Mulai 11-25 Januari
Ilustrasi penyekatan jalan. Foto: Afsal Muhammad/Cianjur Update

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur akan menindak perusahaan bus yang bawa penumpang tanpa penuhi persyaratan perjalanan di masa PPKM Darurat.

Kabid Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Hendra mengatakan, di tengah pemberlakuan PPKM Darurat sejumlah angkutan antarkota masih dapat beroperasi dengan syarat yang telah ditetapkan.

Persyaratan yang dimaksud seperti kapasitas bus maksimal 50 persen dan penumpang membawa kartu vaksin serta hasil bukti negatif Covid-19.

“Untuk PCR maksinal 2×24 jam atau rapid antigen 1×24 jam,” kata dia kepada wartawan, Rabu (21/7/2021).

Ia mengungkapkan, syarat tersebut harus dipenuhi perusahaan bus angkutan antarkota untuk tetap dapat beroperasi membawa penumpang di Cianjur. Jika aturan tidak diindahkan maka akan ditindak tegas.

“Pasti ada sanksinya dari teguran sampai dengan pencabutan izin operasionalnya. Cuma hasil pemantauan di lapangan beberapa hari ini untuk dari titik asal terminal Pasirhayam sangat minim penumpangnya,” ungkapnya.

Jika ditemukan ada perusahaan angkutan yang melanggar, kewenangan Dinas Perhubungan di kabupaten hanya sebatas menegur dan menginformasikan ke Kementerian Perhubungan. Sebab, proses perizinannya dari pusat atau Kementerian Perhubungan.

“Petugas tidak bisa serta menahan kendaraan tanpa alasan yang jelas. Kendaraan dapat ditahan apabila tidak dilengkapi dokumen kelengkapannya. Seperti STNK, buku KIR, SK izin trayek, atau izin operasional hingga dokumennya tidak sesuai, atau bahasa lainnya kendaraannya bodong,” tutupnya.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan