banner 325x300
Berita

Disiplin Prokes Masih Rendah, DPRD Cianjur: Pemberlakuan PSBB Harus Dilakukan dengan Hati-hati

×

Disiplin Prokes Masih Rendah, DPRD Cianjur: Pemberlakuan PSBB Harus Dilakukan dengan Hati-hati

Sebarkan artikel ini
PSBB Cianjur
RENDAH: Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadan menyebut, kedisiplinan warga Cianjur terhadap protokol kesehatan masih rendah. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurtoday)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur menanggapi pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali pada 11 Januari 2020 mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Ganjar Ramadan menilai, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur harus hati-hati ketika ikut memberlakukan PSSB, mengingat disiplin protokol kesehatan setiàp warga Cianjur masih rendah.

“Menurut saya memang harus hati-hati ketika PSBB diberlakukan, sebab masih banyak masyarakat kita yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan. Itu dulu yang harus kita benahi,” tuturnya kepada Cianjur Update, Jumat (8/1/2021).

Meski demikian, Ganjar menjelaskan, tinggal menunggu surat edaran resmi dari Gubernur Jawa Barat atau Plt Bupati Cianjur apabila memang akan diberlakukan PSBB.

“Kita tunggu surat edaran resmi dari gubernur dan bupati nanti, pasti ada surat edaran untuk kabupaten Cianjur apakah diberlakukan atau tidak atau hanya parsial,” jelas dia.

Selain itu, ia menilai saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Cianjur sedang membludak. Hal ini harus diwaspadai oleh pemerintah menyongsong 2021.

“Kalau dicermati, saat ini warga yang terdampak Covid-19 semakin membludak, jadi kita harus hati-hati untuk Cianjur lebih baik di 2021,” ucap dia.

Satgas Covid-19 Cianjur Siapkan Semi PSBB

PSBB Cianjur
Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, Yusman Faisal.(Foto:Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

Sebelumnya diberitakan, Kabupaten Cianjur tengah persiapkan semi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal ini menyusul adanya kebijakan pemberlakuan PSBB di Jawa-Bali pada 11 Januari 2021 mendatang.

Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal menjelaskan, Cianjur masih berada di zona kuning, sehingga belum difasilitasi oleh pemerintah pusat dan provinsi dalam pengajuan PSBB.

“Kalau statusnya bukan PSBB, berarti tidak boleh ada penyekatan. PSBB itu kan penyekatan, tapi penyekatan dengan pengecualian seperti industri dan ekonomi yang boleh berjalan. Hanya kegiatan lain yang di luar itu tidak boleh,” tuturnya kepada Cianjur Update, Kamis (7/1/2021).

Mengingat Kabupaten Cianjur dikelilingi oleh kota atau kabupaten yang memberlakukan PSBB, pihaknya pun mempersiapkan semi PSBB. Yusman mengaku khawatir masyarakat dari kota atau kabupaten lain akan bermigrasi ke Kabupaten Cianjur.

“Mengenai dampak, insya Allah Cianjur yang dekat dengan kabupaten atau kota lain, sedikitnya bisa memberlakukan semi PSBB dengan pembatasan gerak masyarakat. Ketika Cianjur tidak melakukan PSBB, bisa dimungkinkan akan ada gerakan masyarakat dari kota lain untuk datang ke Cianjur,” jelas dia.

Yusman mengatakan, dalam mengantisipasi hal tersebut, pihaknya mulai menggerakkan satgas di setiap kecamatan-kecamatan, khususnya di perbatasan Cianjur dengan kota atau kabupaten lain.

“Hal yang kita khawatirkan, masyarakat yang masuk ke Cianjur itu sebelum PSBB. Sehingga menjadi kerja ekstra bagi Satgas,” tutupnya.

Diketahui, PSBB akan kembali diberlakukan di beberapa provinsi Jawa dan Bali pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pemberlakuan PSBB dilakukan menurut empat parameter yaitu tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional sebesar tiga persen, tingkat kesembuhan di bawah nasional sebesar 82 persen, kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan keterisian rumah sakit untuk tempat tidur dan ICU di atas 70 persen.

Maka, parameter itu membuat PSBB harus kembali diberlakukan di Jawa dan Bali. Di pulau Jawa, sejumlah kota atau kabupaten harus kembali menerapkan kebijakan tersebut, seperti halnya di Provinsi Jawa Barat.

Beberapa kota atau kabupaten seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi yang masuk dalam Jabodetabek akan melakukan PSBB. Sementara di luar Jabodetabek seperti Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi pun turut melakukan PSBB.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan