banner 325x300
Berita

Disnakertrans Cianjur Bentuk Tim Khusus Pemantau THR Lebaran 2021

×

Disnakertrans Cianjur Bentuk Tim Khusus Pemantau THR Lebaran 2021

Sebarkan artikel ini
Disnakertrans Cianjur Bentuk Tim Khusus Pemantau THR Lebaran 2021
THR: Disnakertrans Kabupaten Cianjur bentuk tim khusus pemantau THR Lebaran bagi karyawan di semua perusahaan. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur membentuk tim khusus untuk memantau penyerahan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2021 kepada karyawan di semua perusahaan.

“Kami sudah buat tim khusus untuk mendatangi setiap perusahaan menjelang nanti hari raya, supaya setiap karyawan mendapatkan haknya yaitu THR,” ujar Kadisnakertrans Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo kepada Cianjur Update di Pendopo, Selasa (20/4/2021).

Ia menjelaskan, THR merupakan kewajiban perusahaan setiap tahunnya kepada karyawan. Setelah tahun lalu, banyak perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara utuh pada pekerjanya.

“Maka dari itu pihaknya meminta H-7 untuk segera memberikan THR Lebaran pada karyawannya,” paparnya.

Namun, lanjutnya, jika ada perusahaan yang tidak menaati aturan tersebut, Disnakertrans belum bisa memberikan sanksi, tapi akan melakukan pemanggilan.

“Dilihat dulu, nanti perusahaannya dimintai perusahaan. Kan kita tidak bisa memberikan sanksi begitu saja, harus jelas dulu, terlebih kondisinya sedang Covid-19,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengapresiasi sikap pemerintah yang menegaskan bahwa THR Lebaran 2021 wajib dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya dan tidak dicicil.

“Namun, saya meminta Kemnaker dan pejabat kebawahnya untuk bersikap tegas dalam penegakkan aturan sebagaimana isi surat edaran Menaker. Jangan ada lagi perusahaan yang membayar THR dicicil dan tidak lunas hingga akhir Desember tahun berjalan karena faktanya, banyak perusahaan yang belum melunasi THR Lebaran 2020,” jelas dia.

Hendra meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur agar bersikap tegas apabila terjadi pelanggaran terhadap kebijakan tersebut.

“Nanti bila di Cianjur terbukti ada perusahaan yang melanggar saya berharap Pemkab Cianjur tegas memberikan sanksi untuk perusahaan tersebut,” tegas dia.

Diketahui, tahun ini, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR satu minggu sebelum Idul Fitri. Selain itu, THR pun tidak boleh diberikan dengan cara dicicil sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh.

Maka, seluruh perusahaan baik yang terdampak maupun tidak, agar membayar THR Lebaran secara utuh dan tepat waktu sebelum hari raya Lebaran.

Bagi perusahaan yang mampu, wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, harus membuktikan lebih dulu ketidakmampuannya dengan membuka laporan keuangan internalnya selama dua tahun terakhir secara transparan ke pekerja dan mengadakan dialog bipartit dan melapor pada pemerintah.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan