banner 325x300
Tips dan Tutorial

disnakertrans.cianjurkab.go.id/daftar, Cara Membuat Kartu Kuning atau AK1 Online di Cianjur

×

disnakertrans.cianjurkab.go.id/daftar, Cara Membuat Kartu Kuning atau AK1 Online di Cianjur

Sebarkan artikel ini
daftar kartu kuning online cianjur 2022, disnakertrans.cianjurkab.go.id daftar online, daftar online ak1, login kartu kuning online, disnakertrans login, disnakertrans.cianjurkab.go.id login, daftar kartu kuning cianjur, perpanjang kartu kuning online cianjur
Foto: disnakertrans.cianjurkab.go.id/daftar

CIANJURUPDATE.COM – disnakertrans.cianjurkab.go.id/daftar merupakan link cara membuat kartu kuning atau AK1 online di Cianjur. Tunggu apalagi simak ulasannya di bawah ini.

Kartu kuning atau AK1 dikeluarkan lembaga pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja juga salah satu syarat untuk memudahkan dalam melamar pekerjaan.

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja Pasal 38 ayat (1) disebutkan, pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus mendaftar di Dinas Kabupaten/Kota atau di kecamatan sesuai dengan domisili untuk mendapatkan AK-1.

Baca Juga: Resmikan Pasar Rakyat Jabar Juara, Ridwan Kamil Bagikan THR Sepeda

Kartu ini bisa digunakan selama dua tahun, jika sudah habis masa berlakunya, maka jangan khawatir Anda bisa memperpanjang lagi.

Nah, saat ini kartu AK1 bisa dibuat secara online lho, melalui laman Disnaker tempat Anda tinggal. Untuk wilayah Kabupaten Cianjur bisa disimak cara daftar Kartu AK1 online dibawah ini.

Cara Membuat Kartu Kuning atau AK1 Online khusus Kabupaten Cianjur

  • Masuk ke laman disnakertrans.cianjurkab.go.id/daftar.
  • Kemudian daftar, isi kolom email dengan password yang mudah diingat.
  • Ketik kode captcha yang tertera.
  • Lalu klik daftar.
  • Setelah mendaftar, Anda login dengan. memasukkan email dan password saat mendaftar.
  • Klik tiga garis dibagian kanan atas, pilih AK1 kemudian klik daftar AK1 lalu masukkan NIK.
  • Isi data diri yang disediakan juga isi data sesuai KTP dan ijazah terakhir.
  • Jika semua sudah terisi klik daftar kemudian klik cetak bukti.
  • Setelah berhasil mencetak bukti, selanjutnya Anda ke kantor Disnaker sesuai tanggal yang tertera dengan membawa:
  • Print bukti registrasi Online
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy Ijazah
  • Foto 3×4 (dua lembar) background merah atau biru.

Baca Juga: Link dan Cara Membuat Kartu Kuning atau AK1 Online, Mudah Gak Pake Ribet!

Bagaimana? Mudah bukan? Itulah link disnakertrans.cianjurkab.go.id/daftar dan ara membuat atau daftar Kartu Kuning alias AK1 secara online ini gratis atau tidak dipungut biaya apa pun. Selamat mencoba ya. Kantor Disnaker wilayah Cianjur berada di Jalan Pangeran Hidayatullah nomor 102.(ct7/bbs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan