banner 325x300
Berita

Disnakertrans Sebut UMK Cianjur Tidak akan Naik, Ini Kata DPRD

×

Disnakertrans Sebut UMK Cianjur Tidak akan Naik, Ini Kata DPRD

Sebarkan artikel ini
Disnakertrans Sebut UMK Cianjur Tidak akan Naik, Ini Kata DPRD
UMK: Para buruh berunjuk rasa di depan Kantor Pemkab Cianjur untuk menuntut kenaikan UMK Cianjur sebesar 10 persen. (Foto: Apip Samlawi/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022 di Cianjur kemungkinan tidak akan naik. Hal tersebut terungkap menurut hasil rapat dewan pengupahan yang dilaksanakan pada Selasa (23/11/2021) lalu.

Rapat dewan pengupahan sendiri, terdiri atas unsur pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serikat pekerja, dan Apindo.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Sahli Saidi mengatakan, pihaknya hanya memediasi. Sebab, yang menentukan kenaikan UMK adalah Disnakertrans dan pengusaha.

“Nanti dari pihak pengusaha juga akan ada rapat sesama pengusaha untuk melakukan perhitungan lebih dulu. Kalau sudah sepakat, baru laporan ke Disnakertrans,” ujarnya kepada Cianjur Today, Kamis (25/11/2021).

Akan tetapi, Sahli mengatakan, pihaknya sangat mendukung, jika UMK Cianjur bisa naik pada 2022 mendatang. Ia menilai, kebutuhan hidup sehari-hari cukup banyak dan harga-harga kebutuhan semakin mahal.

“Kalau dari pihak DPRD, tentunya kami sangat mendukung, supaya gaji buruh naik. Karena kebutuhan sehari-hari juga sangat banyak dan makin semakin mahal,” jelasnya.

Terlebih, lanjut Sahli, ada sebagian buruh yang memiliki tanggungan sewa rumah, kredit motor, ditambah makan, dan kebutuhan harian lainnya.

UPDATE BACA JUGA: Akhirnya! Pemkab Cianjur Rekomendasikan UMK 2022 Naik 6,5 Persen

“Mudah-mudahan, keinginan kaum buruh bisa terpenuhi dengan kenaikan 10 persen untuk menambah kebutuhannya mereka,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, peluang untuk adanya kenaikan UMK Cianjur pada 2022 tidak ada.

Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, harus dipahami tentang batas atas dan batas bawah dalam menentukan UMK.

“Di Cianjur, sesuai data BPS melalui surat edaran Menaker, rata-rata konsumsi rumah tangganya Rp954 ribu. Kemudian dikali 2,8 persen rata-rata rumah tangga, lalu dibagi rumah tangga yang bekerja 1,3 persen. Sehingga akan muncul batas atas Rp2.420.000 dan batas bawah kita Rp1.200.000,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (23/11/2021).

Sehingga, lanjutnya, tidak ada kemungkinan untuk menaikan UMK Cianjur pada 2022, baik sebesar 10 atau 21 persen.

“Karena kita terhalangi regulasi, dalam PP Nomor 36 2021 pasal 4 bahwa pengupahan itu kebijakan program strategis nasional. Dalam UU nomor 23 tahun 2014 pasal 67 huruf F bahwa bupati/walikota harus melaksanakan program strategis nasional sesuai ketentuan,” terangnya.

Apabila kepala daerah tidak melaksanakan program strategis nasional sesuai ketentuan, maka akan disanksi tegas.

“Jadi bukan melanggar, tapi bertentangan dengan ketentuan dan aturan yang ada. Sesuai ketentuan Pasal 68, kepala daerah akan dikenai sanksi administrasi, jika tidak dilakukan maka ada pemberhentian sementara,” sebutnya.

Maka dari itu, melihat regulasi dan formulasi yang ada, tidak ada peluang bagi Cianjur untuk menaikan UMK pada 2022 mendatang.

“Kalau melihat regulasi dan formulasi dari BPS melalui surat Menaker itu, memang tidak ada peluang untuk naik. Karena UMK 2021 sebesar Rp2.699.000 itu sudah melampaui batas atas kita,” tutupnya.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan