Berita

DPMPTSP Cianjur: Ada Dua Minimarket yang Belum Mengantongi Izin Usaha

×

DPMPTSP Cianjur: Ada Dua Minimarket yang Belum Mengantongi Izin Usaha

Sebarkan artikel ini
DPMPTSP Cianjur: Ada Dua Minimarket yang Belum Mengantongi Izin Usaha
IZIN: DPMPTSP Cianjur sebut masih ada dua minimarket yang belum mengantongi izin usaha. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur mencatat masih ada dua minimarket yang belum mengantongi izin usaha.

Kabid Perizinan dan Non-perizinan DPMPTSP Kabupaten Cianjur, Superi Faizal menjelaskan, hampir semua minimarket di Cianjur sudah memenuhi perizinan.

“Namun ada beberapa yang masih dalam proses. Karena untuk izin sekarang tidak dibatasi dan sudah memakai OSS, serta mengacu langsung pada UU Cipta Kerja,” ujar Superi kepada Cianjur Update, Rabu (16/6/2021).

Meskipun demikian, lanjut Superi, masih ada dua minimarket yang belum mengurus berkas perizinan ke DPMPTSP Cianjur.

“Sebelumnya ada dua minimarket yang belum berizin, tapi kemarin sudah masuk ke sini dan sekarang dalam proses,” jelasnya.

Ia menjelaskan, menurut data yang tercatat ada sekitar 160 minimarket yang tersebar di beberapa wilayah Cianjur.

“Kurang lebih sekitar 160 minimarket yang tersebar. Termasuk ada yang pindah lokasi karena tidak tercapai target penjualan di lokasi sebelumnya dan ada juga yang tutup,” paparnya.

Sebagai informasi, ada beberapa jenis Toko Modern yang dikeluarkan izinnya oleh Pemerintah Daerah. Meliputi, minimarket, supermarket, hypermarket, department store, dan perkulakan.

Dasar hukum perizinan minimarket berdasar dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan