Berita

DPMPTSP Cianjur Sebut Masih Ada Perusahaan Peternakan yang Belum Urus Perizinan

×

DPMPTSP Cianjur Sebut Masih Ada Perusahaan Peternakan yang Belum Urus Perizinan

Sebarkan artikel ini
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur menyebut masih ada perusahaan peternakan yang diduga belum memiliki izin atau melakukan peluasan dan belum melapor.

Kabid Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Cianjur, Superi Faizal mengatakan, jika dilihat dari daripada laporan laporan banyak peternakan yang melakukan peluasan.

“Ada yang baru juga tidak melaporkan dan tidak mengurus perizinannya sesuai ketentuan,” kata dia kepada wartawan, saat ditemui di ruangannya, Senin (31/5/2021).

Makannya, lanjut dia untuk hal-hal tersebut selama ini pihaknya berkordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan sosialisasi kepada pengusaha peternakan.

“Dari sektor lain sama sebetulnya juga seperti untuk yang wisata. Kita juga melakukan penyisiran kepada area area kawasan wisata dari mulai kolam renang dan segala macamnya,” tambahnya.

Namun ketika ditanya soal jumlah, ia menyebut hanya hitungan jari saja. Pihaknya mengaku belum mencapai semuanya.

“Jumlahnya hanya hitungan jari saja, karena kami belum mencapai semua yang ada di Kabupaten Cianjur. Baru sebatas kemarin yang di Kecamatan Mande dulu untuk penyisiran dan segala macamnya,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Jika sosialisasinya tidak diindahkan, maka peraturan daerah pun akan ditegakkan.

“Jika tidak diindahkan kita punya peraturan daerah, dan peraturan daerah itu harus ditegakkan. Yang melakukan penegakan terhadap perda tersebut ada instansi terkait,” ungkapnya.

Di sisi lain, untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) 2021, pihaknya masih mengacu kepada peraturan peraturan terdahulu. Sementara untuk peningkatan PAD di 2022, pihaknya masih menunggu juklak juknis dari pemerintah pusat.

“Karena sesuai dengan Undang-undang Cipta Kerja 2020, tindak lanjutnya sampai saat ini belum turun peraturan menteri dari sektor sektor terkait yang menyatakan bahwa IMB dihapus,” tutupnya.(afs/rez)

Tinggalkan Balasan