banner 325x300
Berita

DPO Bertahun-tahun, Tersangka Pembunuhan di Cibeber Ditangkap

×

DPO Bertahun-tahun, Tersangka Pembunuhan di Cibeber Ditangkap

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dua tersangka pembunuhan di Cibeber berhasil ditangkap Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Cianjur, Selasa (4/2/2020) dini hari. Keduanya adalah Sandi dan Mimit yang melakukan pembunuhan di Jalan raya Cibeber, Kampung Pasir Gobang, Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, Minggu (13/3/2016) lalu.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany, menjelaskan, para pelaku masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka ditangkap atas laporan warga yang melihat keberadaan salah seorang tersangka di sekitaran Jebrod, Kecamatan Cilaku.

“Tersangka di temukan pada Selasa (4/2/2020) dini hari,” paparnya dalam rilis yang diterima Humas Polres Cianjur, Rabu (5/2/2020).

Timsus mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang di curigai pelaku pembunuhan atas nama Sandi (28). Selanjutnya Timsus melakukan penangkapan dan interogasi kepada diduga tersangka utama pembunuhan tersebut.

Dari hasil interogasi tersebut bahwa Sandi alias Bolang melakukan pembunuhan bersama dengan Mitrayana (26) alias Mimit, dan Almarhum Hisyam Muhammad Zubaidi alias Arab.

Selanjutnya Timsus melakukan pengembangan menangkap Mitrayana, sedangkan Almarhum Hisyam alias Arab sudah meninggal. Hal itu diberitahukan oleh pihak keluarga. Ketiga tersangka melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Sarwo Nandang.

“Tersangka sudah dibawa dan diamankan di Makopolres Cianjur untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” ujar Niki.

Awalnya Minum Miras

Niki menuturkan, pembunuhan tersebut terjadi ketika Sandi bersama kedua tersangka lainnya berkumpul. Mereka menenggak minuman keras dengan korban di bengkel tambal ban di sekitar lampu merah kawasan Jebrod, Kecamatan Cilaku, sekitar pukul 02.00 WIB.

Pada saat itu tersangka tersinggung dengan perkataan korban yang tak mau mengakui utangnya. Selain itu, diketahui korban juga menjalin kedekatan dengan pacar tersangka.

Tersangka dan korban hendak pindah tempat ke pangkalan ojek yang tidak jauh dari lokasi awal. Namun di perjalanan, tersangka Bolang merasa tersinggung lagi oleh perkataan korban. Ia langsung membacok korban dengan golok yang di bawanya dari tempat tambal ban.

Korban terjatuh kemudian dipukul dan ditendang oleh kedua tersangka lainnya hingga tidak berdaya. Untuk menghilangkan jejak, para pelaku membawa korban ke Jalan Raya Cibeber dan dibuang di pinggir jalan. Pada akhirnya jasad korban ditemukan beberapa hari kemudian.

“Jadi motifnya, tersangka sakit hati kepada korban karena sering menghina dan merendahkan tersangka, serta ada kedekatan dengan pacar tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan, dari hasil penangkapan, kepolisian mendapatkan barang bukti satu unit sepeda motor matic merk yamaha mio dan dua unit handphone merk samsung.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (yan/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan