Nasional

DPR Ingin Pemerintah Segera Sosialisasikan Asuransi Usaha Pertanian

×

DPR Ingin Pemerintah Segera Sosialisasikan Asuransi Usaha Pertanian

Sebarkan artikel ini
DPR RI Ingin Pemerintah Segera Sosialisasikan Asuransi Usaha Pertanian
Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar, Budhy Setiawan

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Komisi IV DPR RI meminta agar Asuransi Usaha Pertanian segera disosialisasikan oleh pemerintah. Asuransi  tersebut meliputi Usaha Tani Padi (AUTP), Usaha Ternak Sapi (AUTS) atau Kerbau (AUTK) dan asuransi nelayan.

Anggota DPR RI Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar, Budhy Setiawan mengatakan, asuransi tersebut menjadi usaha perlindungan dari resiko ketidakpastian. Jadi, petani lebih termotivasi dalam menjalankan usaha budidaya.

“Asuransi ini menjadi perlindungan usaha dari resiko ketidakpastian. Sehingga petani lebih termotivasi menjalankan usaha budidayanya,” tuturnya dikutip Tribunnews.com, Selasa (19/11/2019).

Budhy menilai, bencana alam atau serangan hama dan penyakit menjadi faktor utama terjadinya kegagalan panen. Maka dari itu, petani kecil bermodal terbatas akan sangat terbantu dengan adanya skema asuransi ini.

Selain itu, keberlangsungan profesi petani dan usaha budidaya yang dilakukan para petani dapat lebih terjamin dengan asuransi tersebut. Sebab, resiko kegagalan panen akan menjadi semakin tinggi di tengah ketidakpastian perubahan iklim.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik, pencapaian realisasi produksi padi nasional tahun 2018 lalu ada sekitar 68% dari target produksi. Target 83 juta ton produksi Gabah Kering Giling (GKG) yang ditetapkan Kementerian Pertanian, hanya mencapai 56,5 juta ton.

Kekeringan Penyebab Penurunan Produksi

Penurunan produksi tersebut terjadi karena kekeringan dan puso di beberapa daerah lumbung padi. Budhy menyebut, melalui jaminan asuransi, kelangsungan hidup petani akan terjamin.

“Melalui jaminan asuransi, kita bisa mendorong kepastian keberlanjutan usaha pertanian. Sehingga, nantinya mampu menjamin kelangsungan hidup keluarga petani. Dan, mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” ungkapnya.

Budhy menuturkan, proses pengajuan asuransi usaha tani ini bisa dilakukan oleh petani melalui Dinas Pertanian Kabupaten atau Kota setempat. Kemudian, Dinas Pertanian Kabupaten atau Kota akan mengajukan daftar peserta asuransi definitif ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian dengan tembusan Dinas Pertanian Provinsi.

Apabila telah disetujui, pembayaran asuransi dapat dilakukan oleh petani melalui transfer bank yang buktinya bisa diserahkan kepada petugas asuransi supaya bisa ditukar dengan sertifikat asuransi.

Besaran premi asuransi usaha tani padi saat ini adalah 3% dari asumsi besaran biaya input usaha tani padi sebesar Rp6 juta/Ha per musim tanam atau sebesar Rp180 ribu/Ha per musim tanam.

Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80% atas besaran premi tersebut. Sehingga, premi yang harus dibayar oleh petani sebesar 20% atau Rp36 ribu/Ha setiap musim tanam. Jumlah ini nantinya alam diakumulasikan dengan total luasan lahan yang dimiliki petani.

“Sesegera mungkin sosialisasi menyeluruh terkait asuransi ini harus dilakukan, agar lebih melindungi dan memotivasi petani Indonesia dalam mengembangkan usaha pertaniannya,” pungkas Budhy.(afs)

Tinggalkan Balasan