Nasional

dr Loise Kartika Laporkan 50 Media Online Terkait Penyebaran Fotonya

×

dr Loise Kartika Laporkan 50 Media Online Terkait Penyebaran Fotonya

Sebarkan artikel ini
dr Loise Kartika Laporkan 50 Media Online Terkait Penyebaran Fotonya
DILAPORKAN: 50 media online dilaporkan ke polisi oleh dr Louise Kartika. (Foto: tribunnews.com)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Sebanyak 50 media online dilaporkan dr Loise Kartika, karena diduga menyebarkan foto dirinya karena mirip dengan dr Lois Owien, yang viral karena tak percaya virus Covid-19.

Louise Kartika merupakan seorang dokter gizi yang merasa terganggu atas penyebaran fotonya dan sudah melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya.

Ia mengaku sangat dirugikan, karena foto dirinya digunakan sebagai pemberitaan kasus dr Lois Owien.

David Kaligis selaku kuasa hukum dr Louise Kartika menyebut, 50 media online tersebut dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

“Ada sekitar 50 media online yang mencatut foto klien kami,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/7/2021).

dr Loise Kartika Laporkan 50 Media Online

dr Louise Kartika mengatakan, dia merasa tertekan lantaran kerap menjadi sasaran warganet karena dikira sebagai dr Lois Owien.

“Jelas merugikan nama baik saya dan mempengaruhi kepercayaan pasien kepada saya. Menjatuhkan kredibilitas dan karir saya sebagai seorang dokter,” kata Louise.

Sebelumnya, dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Apartemen Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan pada Minggu (11/7/2021) sore.

Penangkapan itu akhir dari pernyataan dr Lois yang tidak percaya Covid-19 dan menyebut kematian pasien Covid karena interaksi antar obat.

Atas kejadian ini, dr Lois sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sejak Senin (12/7/2021) malam.

dr Lois dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Kemudian Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Dilakukan penahanan oleh penyidik,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (12/7/2021).

Polri Membebaskan dr Lois dengan Bersyarat

Sehari setelah ditahan, Bareskrim Polri akhirnya membebaskan dr Lois. Dia dibebaskan setelah mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta kabur atau menghilangkan barang bukti.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan, jika dr Lois telah mengakui pernyataannya itu merupakan opini pribadi tanpa adanya riset.

“Segala opini terduga yang terkait Covid-19 diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset,” tuturnya.

Ada asumsi yang dr Lois bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.

Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid-19 sama sekali tidak memiliki landasan hukum.

“Kemudian, pokok opini berikutnya yaitu penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset,” pungkasnya.(ct7/sis)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan