Berita

Draft Perbup Larangan Kawin Kontrak di Cianjur Dibahas, Dukungan Terus Mengalir

×

Draft Perbup Larangan Kawin Kontrak di Cianjur Dibahas, Dukungan Terus Mengalir

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi cincin pernikahan. Foto: Pixabay

CIANJURUPDATE.COM, CianjurPemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur saat ini tengah mengolah Peraturan Bupati (Perbup) mengenai larangan kawin kontrak.

Belum lama ini draft Perbup tersebut didiskusikan dengan beberapa kalangan. Seperti dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Cianjur, Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, MUI Kabupaten Cianjur Organisasi Masyarakat, dan tokoh lainnya.

Pembahasan tersebut meminta masukan perihal draft Perbup sebelum nantinya disahkan. Dari informasi yang terhimpun, Kabupaten Cianjur menjadi satu-satunya daerah yang memiliki Perbup tentang larangan kawin kontrak.

Ketua P2TP2A Kabupaten Cianjur, Lidya Indayani Umar mengatakan, pada pertemuan tersebut dirinya dan audien lain sepakat dengan larangan kawin kontrak. Menurutnya, kawin kontrak secara tidak langsung merupakan prostitusi.

“Ini sama saja modus trafficking, dengan nanti dikeluarkannya Perbup Larangan Kawin Kontrak, tidak ada lagi korban dari praktek tersebut,” kata dia kepada Cianjur Update Minggu (13/6/2021).

Namun, kata dia, dalam Perbup tidak tercantum mengenai sanksi pidana bagi pelaku kawin kontrak. Tapi bisa dikaitkan dengan Undang-Undang mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Karena ini Perbup tidak ada sanksi pidananya sesuai dengan UU yg mengaturnya dalam hal ini UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Bisa juga jo UU Nomor 23 thn 2004 tentang PKDRT dan juga UU Perlindungan anak. Karena dalam Perbup tidak mencantumkan sanksi pidana,” tuturnya.

Lidya menambahkan, apabila korban dijual oleh suami atau orang yang ada di dalam keluarga, termasuk apabila korban masih anak dapat dikenakan pasal berlapis.

Upaya Pencegahan dan Pemberantasan

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Cianjur, Esih Sukaesih Karo Karo menambahkan, praktek kawin kontrak bukan baru kali ini ramai jadi perbincangan.

Namun sudah cukup lama terjadi, sehingga dengan adanya Perbup ini bisa menghapus dan bahkan memberantas adanya praktek haram tersebut.

“Sangat mendukung, karena Cianjur sudah lama adanya praktek kawin kontrak, sehingga apabila Perbup sudah terbentuk. Jadi ini untuk pencegahan dan pemberantasan,” terangnya.

Pihaknya pun masih menanti draft yang tengah diusulkan yang nantinya disahkan oleh Bupati Cianjur, Herman Suherman. Ia berharap ini menjadi keseriusan Pemkab Cianjur dalam memberantas praktek kawin kontrak.

“Ini menjadi bukti keseriusan Pemda Cianjur dalam membersihkan adanya praktek kawin kontrak,” ujarnya.

Korban Bisa Depresi Berat

Di pihak lain, Psikolog Retno Lelyani Dewi mengungkapkan, korban dari kawin kontrak bisa menjadi depresi berat. Ini karena korban hanya jadi pemuas nafsu dengan kedok pernikahan akibat ketidakinginan tapi didesak tuntutan ekonomi.

“Secara psikologis, kawin kontrak membuat perempuan yang menandatangani kontrak merasa menjadi objek jual beli. Perasaan menjadi objek berarti perempuan merasa direndahkan, tidak dihargai. Pada korban yang memang tidak ingin menjadi istri kontrak, korban mungkin menjadi tertekan, stres hingga depresi,” paparnya.

Retno memaparkan, korban perlu pemeriksaan guna memastikan kondisinya. Jika perlu treatmen, akan dilihat apakah korban perlu psikoedukasi, konseling atau terapi pemulihan. Semuanya tergantung kondisi korban.

Namun, hal yang paling parah dan dikhawatrikan adalah jika sampai ‘menikmati’ praktek tersebut. Penyebabnya bisa karena merasa mendapatkan banyak keuntungan seperti mahar yang besar hingga uang bulanan massa iddah yang sangat besar.

Secara tidak langsung, korban akan mengulangi praktek tersebut dan menjadikan prostitusi berkedok pernikahan.

“Yang paling parah ya itu kalau sampai korban sudah menikmati dan melupakan kondisinya, perlu diberikan pemahaman atau edukasi. Secara tidak langsung ini prostitusi berkedok pernikahan,” tambahnya.

Kawin Kontrak Hukumnya Haram!

Kepala Biro Umum dan PLT Kepala Biro Humas data dan informasi Kementerian Agama (Kemenag) RI, Yayat Supriadi mengatakan, kawin kontrak hukumnya haram. Pernikahannya pun tidak masuk data Kemenang dan tidak diakui negara, karena yang tercatat di KUA adalah yang sah sesuai aturan.

“Kalau sejenis kawin kontrak itu tidak karena perkawinan ini dalam agama hukumnya haram dan bisa disebut zinah,” ujarnya.

Yayat menambahkan, jika ada oknum yang terlibat dalam masalah kawin kontrak akan diproses hingga sanksi tegas.

“Mudah-mudahan kasus-kasus seperti ini tidak terjadi kembali dan tidak ada lagi sejenis kawin-kawin kontrak seperti itu karena hukumnya haram,” pungkasnya.(afs/ct6/rez)

Tinggalkan Balasan