Berita

Dua Orang yang Memaki Petugas di Pos Penyekatan Sukabumi Minta Maaf

×

Dua Orang yang Memaki Petugas di Pos Penyekatan Sukabumi Minta Maaf

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Sukabumi – Dua orang yang viral karena memarahi dan memaki petugas di Pos Penyekatan Benda, Cicurug, Kabupaten Sukabumi akhirnya minta maaf pada Minggu (16/5/2021).

Kedua orang viral tersebut bernama Raminto dan Hesti yang merupakan warga Bekasi Selatan. Diketahui mereka sekeluarga saat itu ingin berlibur ke wisata yang ada di Sukabumi.

Dalam video permintaan maaf durasi 53 detik itu terlihat Raminto yang menggunakan baju berwarna putih dan abu sedangkan Hesti berwarna biru dengan corak dan jilbab hitam.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh kami Raminto dan Hesti meminta maaf yang sebesar besarnya kepada institusi Polri khususnya kepada Briptu Febio Marselino atas perbuatan dan ucapan saya yang tidak pantas terhadap dirinya yang sedang bertugas di perbatasan Bogor-Sukabumi pada Sabtu (15/5/2021) sekitar jam 10.00 Wib, sehingga menyinggung perasaan seluruh anggota kepolisian,” kata mereka.

Hesti menyadari perbuatannya dan melakukan hal tersebut karena khilaf.

“Saya menyadari bahwa perbuatan saya tersebut salah dan saya melakukan hal tersebut karena khilaf semoga instusi Polri beserta Briptu Febio Marselino memaafkan kami,” tuturnya.

Hesti juga berjanji tidak akan mengulangi lagi hal tersebut di kemudian hari.

“Kami berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan akan berinstopeksi diri kedepannya, wassalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh,” paparnya.

Pelaku Memaki di Pos Benda Minta Maaf, Kapolres Sukabumi Apresiasi Anggota

Kapolres Sukabumi, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, kedatangan mereka merupakan sukarela dari keduanya untuk datang ke Mapolres Sukabumi.

“Hari ini kita telah kedatangan secara sukarela ibu Hesti dan H. Raminto ke kantor Satreskrim Polres Sukabumi atas kejadian berita viral ibu-ibu memaki petugas kepolisian di pos penyekatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang terjadi pada hari Sabtu (15/5/2021) pukul 10.00 Wib ,” kata Lukman seperti diberitakan Inews..

Kapolres menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Hesti tersebut sudah masuk ke dalam unsur melawan hukum.

Tertuang dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 216 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah yang Dilakukan Menurut UU. Ketiga, Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.

Atas kejadian itu Briptu Febio Marcelino yang menjadi korban makian pria dan wanita itu telah memafkan kejadian tersebut.

Atas perbuatannya Hesti dan Raminto menyadari bahwa tindakannya salah dan melanggar ketentuan hukum. Kapolres Sukabumi memberi apresiasi kepada para anggota yang melakukan tugas dengan baik.

“Saya Kapolres Sukabumi memberikan apresiasi kepada anggota saya yang melaksanakan tugas dengan baik dan menyayangkan kejadian tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan bahwa kejadian itu merupakan uji kesabaran saat melaksanakan tugas sebagai anggota kepolisian.

“Di sini kita diuji kesabaran sebagai anggota kepolisian dalam melaksanakan tugas, di sini juga kita lihat kesadaran masyarakat dalam mematuhi anjuran pemerintah,” pungkasnya.(ct7/rez)

Tinggalkan Balasan