banner 325x300
Nasional

Duh, Seorang Teller Cantik Gelapkan Dana Nasabah Bank Riau hingga Rp1,3 Miliar

×

Duh, Seorang Teller Cantik Gelapkan Dana Nasabah Bank Riau hingga Rp1,3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Duh, Seorang Teller Cantik Gelapkan Dana Nasabah Bank Riau hingga Rp1,3 Miliar
TILEP: Seorang teller cantik dan rekannya nekad gelapkan dana nasabah sebesar Rp1,3 miliar. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Riau – Seorang teller cantik dan rekannya nekad menggelapkan dana nasabah Bank Riau sebesar Rp1,3 miliar. Keduanya merupakan mantan teller bernisial NH (37) dan AS (42) yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

Mereka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya masing-masing di kawasan Rokan Hulu Riau, dan terbukti sudah menyalahgunakan kewenangannya.

Diketahui NH selaku teller dan AS atasannya sebagai Head Teller Bank Riau yang telah melakukan pencurian uang nasabah tersebut.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengungkpakan, aksi ini terungkap ketika tiga nasabah melaporkan uang tabungannya yang disimpan di Bank Riau tersebut tiba-tiba berkurang.

“Dari hasil pemeriksaan, modus kedua tersangka ini membobol rekening bank dengan memalsukan tanda tangan ketiga nasabah,” ujar Kombes Sunarto, Selasa (30/3/2021).

Kejadian berawal ketika korban atas nama Hothasari Nasution mendatangi bank BRK setempat untuk melakukan cetak buku tabungan milik orang tuanya atas nama Hothasari Nasution.

Kombes Sunarto mengatakan, korban sangat terkejut karena saldo awalnya Rp1,23 miliar hanya tersisa Rp9,7 juta saja.

“Korban terkejut dengan adanya transaksi penarikan dan tersisa Rp9,7 juta. Padahal tabungan itu tidak pernah dilakukan penarikan. (Itu) untuk tabungan masa depan orang tua korban,” ungkapnya.

Selanjutnya, Kombes Sunarto menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dua korban lainnya atas nama Rosmaniar dan Hasimah.

Para nasabah mengalami kerugian total Rp1,39 miliar. Perinciannya Hothasari Rp1,2 miliar, Rosmaniar Rp133 juta, dan Hasimah Rp41 juta.

Selama menabung, diketahui ketiga nasabah tersebut tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang di rekening.

Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 135 slip transaksi penarikan uang dan buku tabungan.

Kombes Sunarto mengatakan, korban pertama menyimpan uang di bank sejak 2005. Selama menyimpan uang di Bank Riau korban tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang di rekening tersebut.

“Akibat aksi kejahatan tersangka, ketiga nasabah bank mengalami kerugian sebesar Rp1,3 miliar,” tuturnya.

Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda sebesar Rp200 miliar.(ct7/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan