Jabar

Duh! UMK di 11 Daerah Jawa Barat Kemungkinan Tidak Naik

×

Duh! UMK di 11 Daerah Jawa Barat Kemungkinan Tidak Naik

Sebarkan artikel ini
Duh! UMK di 11 Daerah Jawa Barat Kemungkinan Tidak Naik
UMK: UMK 11 daerah di Jawa Barat kemungkinan tidak naik tahun 2022 mendatang. (Foto: Ilustrasi)

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat secara resmi sudah diumumkan. Namun, 11 daerah kemungkinan tidak akan mengalami kenaikan UMK pada 2022 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja. Menurutnya, hal tersebut berdasarkan hasil simulasi perhitungan yang telah pihaknya lakukan.

Ia menjelaskan, berdasarkan simulasi perhitungan itu, hanya ada 16 kota/kabupaten yang UMK-nya mengalami kenaikan pada 2022.

Itu pun lanjut dia, kenaikannya hanya berkisar di angka 1,6 persen.

“Apabila batas atas (UMP) sudah dilampaui oleh UMK tahun 2021 berjalan, artinya kita harus mengikuti dari tahun yang berjalan ini, maka tidak ada kenaikan. Ada 16 kabupaten/kota mengalami kenaikan dengan rata-rata kenaikan 1,60 persen,” ujarnya.

Sebelumnya, kenaikan upah akan berlaku mulai tahun depan dan saat ini masih digodok di masing-masing wilayah.

Namun, ada beberapa provinsi yang sudah ketuk palu terkait kenaikan upah, salah satunya Provinsi Jawa Barat yang telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Pemprov Jabar resmi menetapkan UMP tahun 2022 menjadi Rp1.841.487,31.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar Rp31 ribu atau 1,72 persen, jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021 yang hanya Rp1.810.351.

“Terkait besaran untuk UMP Tahun 2022 adalah Rp1.841.487,31. Kurang lebih naik 1,72 persen dari UMP Tahun 2021,” ungkapnya.

Pemberlakuan kebijakan UMP Jabar tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561 Tahun 2021 dan berlaku sejak 20 November Tahun 2021.

Setiawan mengemukakan, penetapan UMP Jabar Tahun 2020 didasarkan pada sejumlah aturan yang berlaku.

Undang-undang tersebut meliputi, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Keputusan gubernur ini berlaku sejak tanggal 20 November 2021. Kenapa malam ini kita sampaikan, karena besok jatuhnya di tanggal 21 (November), tapi karena tanggal 21 hari libur maka keputusan gubernur ini dikeluarkan tanggal 20 November 2021,” ucapnya.

Dia juga menambahkan, penetapan pengupahan juga bagian proyek strategis nasional yang diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 bahwa pemerintah atau kepala daerah wajib melaksanakan proyek strategis nasional.

“Nah, apabila kita tidak melaksanakan, artinya kita bisa kena sanksi. Sanksi apabila gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri, kalau bupati atau wali kota tidak melaksanakan akan disanksi oleh gubernur,” tandasnya.(sis)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan