Pendidikan

Empat Pokok Kebijakan Pendidikan Ditetapkan, Ujian Nasional Dihapus

×

Empat Pokok Kebijakan Pendidikan Ditetapkan, Ujian Nasional Dihapus

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM – Ujian Nasional (UN) akan dihapus pada 2021 mendatang, benarkah? Menteri Pendidikan Nadiem Makarim telah menetapkan empat pokok kebijakan pendidikan, yang disebut “Merdeka Belajar”. Hal ini merupakan respon atas arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin, untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Dari keempat pokok kebijakan pendidikan tersebut, salah satunya sangat menarik perhatian terutama bagi para siswa. Pasalnya Nadiem mengatakan bahwa tahun ini, merupakan tahun terakhir diadakannya Ujian Nasional bagi siswa jenjang akhir.

Nadiem akan mulai menetapkan asesmen kompetensi minimum dan survei karakter sebagai pengganti ujian nasional (UN). Ujian ini tidak akan diadakan di jenjang akhir. Namun akan dirubah menjadi dipertengahan jenjang, yaitu kelas 4 SD, 8 SMP dan 11 SMA/SMK.

“Yang tadinya di akhir jenjang, kita akan ubah itu di tengah jenjang,” kata Nadiem di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (11/12/2019).

Perubahan ini dilakukan, dengan beberapa alasan. Nadiem mengatakan pemindahan ujian ke pertengahan jenjang, akan memudahkan guru melihat potensi anak dan memperbaiki yang kurangnya. Sehingga mereka akan berhasil menuju jenjang selanjutnya.

“Alasan pertama adalah, kalau dilakukan di tengah jenjang ini memberikan waktu untuk sekolah dan guru-guru melakukan perbaikan sebelum anak itu lulus jenjang itu,” tutur Nadiem.

Alasan kedua, ujian ditengah jenjang akan, meminimalisir stres bagi anak dan orang tua, seperti yang sering ditimbulkan saat ujian masih digunakan sebagai alat seleksi.

“Karena dilakukan di tengah jenjang, ini tidak bisa digunakan untuk sebagai alat seleksi untuk siswa-siswi kita, dan tidak lagi menimbulkan stres di orang tua dan anak-anak. Karena, ini adalah formatif, artinya, berguna bagi sekolah, berguna bagi guru untuk kemudian memperbaiki dirinya,” kata Nadiem.

Empat Kebijakan Pokok Pendidikan

Selain penghapusan UN, berikut keseluruhan kebijakan pokok pendidikan yang telah ditetapkan Mendikbud.

  • Penyelenggaraan USBN, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian ini akan menilai kompetensi siswa, yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif. Seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
  • Ujian Nasional tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter.
  • Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud mengatakan akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
  • Penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.

Itulah empat kebijakan pokok pendidikan, bagaimana menurut kamu? Semoga bermanfaat! (ct2)

Diolah dari berbagai sumber

Tinggalkan Balasan