Berita

ESDM Sebut Aktifitas Galian di Cipanas Tidak Berizin

×

ESDM Sebut Aktifitas Galian di Cipanas Tidak Berizin

Sebarkan artikel ini

CIANJURToday – Unit Pelakasana Teknis Dinas (UPTD) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah I Cianjur menyidak aktifitas galian di Desa Palasari, Kecamatan Cipanas belum lama ini. Dari hasil sidak, UPTD ESDM menyebutkan aktifitas tersebut tidak mengantongi izin pertambangan. Sebab, sesuai IMBnya perusahaan tersebut hanyalah melakukan kegiatan cut and field dan sementara hanya mengantongi izin OPP.

Kepala Kantor Wilayah I UPTD ESDM, Zenal mengatakan, pihaknya belum lama ini meninjau ke lokasi lantaran adanya pengaduan dari masyarakat mengenai aktifitas galian di Cipanas. Dia menyebutkan, izin OPP yang dikantongi perusahaan di Desa Palasari, bukan dipergunakan untuk legalisasi penambangan. Melainkan hanya untuk menjual hasil dari kegiatan cut and field saja.

“OPP Bukan IUP pertambangan murni. OPP hanya berlaku satu tahun. Izin itu dikeluarkan karena ada material pemerataan dan hasilnya diperjual belikan, sehingga yang bersangkutan harus bayar pajak,” ungkapnya kepada Cianjurtoday.com

Lanjut Zenal, izin pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi biasnya merujuk terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) masing-masing pemerintah daerah kota dan kabupaten. Kalau di RTRW tidak dicantumkan sebuah wilayaj sebagai zonasi pertambangan, maka menurutnya, pemerintah provinsi tidak akan juga mengeluarkan izinnya.

“Kami akan lakukan peninjauan lagi ke lokasi. Apakah di lokasi aktifitasnya benar cut and field saja, atau termasuk kategori penambangan. Jika aktifitas itu ternyata penambangan, maka mereka sudah melakukan penyalahgunaan izin,” tegasnya.

Menurutnya, jika perusahaan terbukti melakukan penyalahgunaan izin, maka pihaknya akan merekomendasikan kepada pemerintah provinsi untuk mencabut segala bentuk izin yang dimilikinya, serta membekukan segala bentuk aktifitas sementara waktu.

“Aktifitas Cut and Field mempunyai volume sesuai dengan site plan yang dituangkan pemohon izin dalam IMBnya. Kalau dalam aturan hasil pemantauan kita ternyata volumenya melebihi di luar ketentuan, maka kami akan merekomendasikan untuk menutup aktifitas tersebut,” pungkasnya.(riz)

Tinggalkan Balasan