banner 325x300
Berita

Fakta Baru Selebgram yang Buat Konten Vulgar, Pernah jadi SPG Minuman di Cianjur

×

Fakta Baru Selebgram yang Buat Konten Vulgar, Pernah jadi SPG Minuman di Cianjur

Sebarkan artikel ini
Fakta Baru Selebgram yang Buat Konten Vulgar, Pernah jadi SPG Minuman di Cianjur
SELEBGRAM: RR, selebgram yang ditangkap Polresta Denpasar, ternyata pernah bekerja sebagai SPG di Cianjur.(Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – RR, selebgram asal Cianjur yang ditangkap Polresta Denpasar Bali karena konten vulgar, diketahui pernah bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG).

Salah seorang pria yang enggan disebutkan namanya, mengaku mengenal RR ketika masih menjadi SPG salah satu produk minuman di Cianjur.

“Sudah lama, dulunya dia SPG minuman. Saya sama dia cuma ketemu kalau memang dia lagi bertugas menawarkan produknya,” ujarnya kepada Cianjur Update, Kamis (23/9/2021).

Akan tetapi, ia tidak mengenal lebih jauh mengenai perilaku dia sehari-hari. Namun, ia mengungkapkan bahwa RR tinggal di Kecamatan Karangtengah.

“Nggak tahu kalau perilakunya kayak gimana, udah lama juga sih. Saya pernah bertanya tempat tinggalnya, katanya sih di Karangtengah,” ungkap dia.

Selain itu, ia mengaku terkejut ketika berita mengenai penangkapan RR muncul. Ia tidak menyangka bahwa itu adalah perempuan yang pernah ia kenal.

“Kaget sih, nggak nyangka juga,” ucap dia.

Sebelumnya, Bupati Cianjur, H Herman Suherman mengaku menyesalkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan, hal itu tidak sesuai dengan budaya Kota Santri.

“Itu tidak sesuai dengan norma dan budaya Cianjur yang agamis. Memalukan itu,” kata dia kepada Cianjur Today, Selasa (21/9/2021).

Hal senada disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cianjur KH Abdul Rauf. Pihaknya menyesalkan adanya kejadian itu.

“Kami sangat menyesalkan ada warga Cianjur yang melakukan seperti itu. Dan saya tidak tahu apakah dia orang Islam atau bukan, tapi kalau dalam pandangan Islam mempertontonkan aurat itu jelas haram hukumnya,” kata dia.

Bagaimana pun, kata dia, semua orang harus melaksanakan kebaikan dan menghindari keburukan. Maka perilaku yang melanggar syariat Islam sebagai muslimah harus dihindari.

“Sebagai warga negara juga sama, yaitu harus menghindari hal yang melawan hukum. Dari sisi agama jelas itu dosa kemudian ada konsekuensi hukum sebagai warga negara itu juga sesuai undang-undang yang berlaku,” ungkap dia.

Pihaknya mengimbau agar kejadian itu tidak terulang kembali di lingkungan masyarakat Cianjur. Ia meminta kepada masyarakat khususnya perempuan untuk menjaga kehormatannya.

“Kepada masyarakat khususnya perempuan harus benar-benar menjaga kehormatannya. Karena mempertontonkan diri, secara tidak langsung dia melanggar hukum Islam,” tegas dia.

Sebelumnya diberitakan, RR yang dikenal dengan nama Kuda Poni alias Bintang Live, ditangkap sedang live (siaran langsung) di sebuah apartemen di Jalan Taman Pancing, Denpasar, Jumat (17/9/2021) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan