banner 325x300
Berita

Fakta-fakta Gugatan RCTI dan iNews Soal Siaran Live di Medsos

×

Fakta-fakta Gugatan RCTI dan iNews Soal Siaran Live di Medsos

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM – iNews TV dan RCTI telah secara resmi melayangkan gugatan terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua pihak beranggapan bahwa UU Penyiaran dan menilai Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran, telah membentuk perlakuan berbeda antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan frekuensi radio, dengan penyelenggara penyiaran over the top (OTT) yang menggunakan internet, seperti YouTube dan Netflix.

Proses gugutan ini diawali dari Pengajuan uji materi perihal UU Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 1 angka 2 diajukan RCTI dan iNews pada Juni lalu dengan nomor perkara 39/PUU-XVIII/2020.

Kemudian dilanjutkan ke sidang pendahuluan dilakukan pada Senin, 22 Juni 2020, di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi RI, yang dihadiri kuasa hukum pemohon, dalam hal ini RCTI dan iNews.

Selanjutnya sidang kedua dilakukan pada 9 Juli, dan berlanjut pada sidang ketiga pada 26 Agustus di tempat yang sama. Pada sidang terakhir. Sidang ini dihadiri perwakilan pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Kementerian Hukum dan HAM.

Gugatan yang Diajukan RCT dan iNews

Adapun RCTI dan iNews dalam gugatannya, mempermasalahkan Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran yang berbunyi: “Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yag bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.”

Mereka turut menyertakan guguatan mereka yang berbunyi: “Dengan demikian, berbagai macam layanan OTT khususnya yang masuk kategori konten/video on demand/streaming pada dasarnya juga memproduksi konten-konten siaran, sehingga seharusnya masuk ke dalam rezim penyiaran. Hanya perbedaannya dengan aktivitas penyiaran konvensional terletak pada metode pemancarluasan/penyebarluasan yang digunakan,” tulis gugatan tersebut.

Menurut keduanya apa yang tertulis dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran, sangat membingungkan dan berakibat pada ketidakpastian hukum. Dalam Pasal 1 angka 22 UU Penyiaran tertulis:

“Penyiaran adalah (kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”

Pernyataan ini yang membuat tidak adanya kepastian hukum penyiaran. Misalnya terkait penggunaan internet seperti layanan OTT a quo yang masuk ke dalam definisi penyiaran.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Penyiaran atau tidak, telah menyebabkan sampai saat ini penyiaran yang menggunakan internet, seperti layanan OTT tidak terikat dengan Undang-Undang Penyiaran,” kata kuasa hukum pemohon, Imam Nasef, dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Senin (22/6/2020) di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Permohonan Gugatan

Tidak hanya gugatan, RCTI dan INews juga melampirkan permohonan. Dalam permohonannya, kedua pihak merasa telah dirugikan atas beberapa perlakuan diskriminasi dalam sejumlah hal.

Sebagai contoh adalah dalam melakukan kegiatan penyiaran, dimana pemohon harus lebih dulu berbadan hukum Indonesia, hingga memperoleh izin siaran. Sedangkan para penyelenggara siaran berbasis internet (OTT) seperti Facebook, Instagram, dan YouTube tidak perlu memenuhi persyaratan tersebut.

Beberapa kebijakan dirasa tidak adil, para pemohon mengaku dalam penyelenggaraan aktivitas, telah sesuai dan patuh pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran (P3SPS).

Beberapa kasus pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sedangkan hal itu tidak berlaku bagi penyedia layanan OTT.

“Padahal faktanya banyak sekali konten-konten siaran yang disediakan layanan OTT yang tidak sesuai dengan P3SPS dimaksud,” kata Imam.

Hal ini membuat pemohon mengajukan permohonan kepada MK untuk mengubah bunyi Pasal 1 Angka 2 UU Penyiaran menjadi:

“Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum 12 frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.”

Permohonan Ditolak Pemerintah

Menanggapi ini, dalam sidang ketiga Kemenkominfo sebagai perwakilan pemerintah meminta agar MK menolak permohonan RCTI dan iNews. Hal ini dinilai karena jika permohonan itu dikabulkan, masyarakat tidak bisa mengakses media sosial secara bebas.

Sebab, perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan tayangan audio visual sebagai kegiatan penyiaran yang harus memiliki izin siar.

“Definisi perluasan penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial akan diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin,” kata Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo, Ahmad M Ramli, dalam persidangan di MK, Rabu (26/8/2020).

Hal ini berarti Kemkominfo harus menutup mereka jika mereka tidak mengajukan izin.

Sulit Dilakukan

Sebagaimana gugatan dan permohonan yang diajukan INews dan RCTI, dinilai akan sedikit sulit dilakukan. Apabila kegiatan tersebut masuk sebagai penyiaran, perorangan, badan usaha, dan lembaga lain, termasuk kreator konten yang memanfaatkan OTT, harus memiliki izin sebagai lembaga penyiaran.

Jika mereka tidak memiliki izin, maka mereka akan dinyatakan melakukan penyiaran secara ilegal. Kemudian jika melihat kepada kenyataan bahwa para penyedia layanan audio-visual umumnya melintasi batas negara, maka mustahil menerapkan hukum Indonesia di luar wilayah yurisdiksi dalam negeri.

Selanjutnya Ramli berpendapat bahwa para pemohon belum memahami sepenuhnya terkait, apa yang tertulis dalam Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran.

Ramli mengatakan, terdapat perbedaan yang jelas antara penyiaran yang dilakukan lembaga penyiaran dengan layanan OTT. Masih menurut Ramli, keliru apabila menyamakan layanan penyiaran dengan layanan OTT, meskipun konten yang dihasilkan sama-sama audio atau audio visual.

“Para pemohon tidak memahami secara menyeluruh definisi penyiaran dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran, dan tidak memahami pengaturan penyelenggaraan penyiaran dalam UU Penyiaran dan peraturan pelaksanaannya,” kata dia.

Hal ini dikarenakan semua media komunikasi massa di Indonesia memiliki aturannya masing-masing. Seperti terkaiat Layanan penyiaran diatur dalam UU Penyiaran. Sementara OTT yang memanfaatkan internet melalui jaringan telekomunikasi, tunduk pada UU Telekomunikasi.

Dari sisi pengawasan, saat ini OTT yang ditransmisikan lewat sistem elektronik selama ini telah tunduk pada UU ITE. Ramli melanjutkan agar Pemerintah dan DPR juga membentuk undang-undang baru untuk mengatur layanan siaran melalui internet.

Adapun jika gugatan dikabulkan maka akan berpengaruh pada laju ekonomi kreatif dan ekonomi digital, karena saat ini layanan OTT di Indonesia terus berkembang.(ega/rez)

Sumber: Kompas.com

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan