Berita

Faktor Ekonomi jadi Alasan Terbanyak Perceraian di Cianjur

×

Faktor Ekonomi jadi Alasan Terbanyak Perceraian di Cianjur

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Karangtengah – Perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Cianjur didominasi karena faktor ekonomi. Saat pandemi Covid-19 ini, tidak bisa dipungkiri memberikan dampak yang luar biasa terhadap sendi-sendi kehidupan termasuk sektor ekonomi.

Diketahui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawan dampak dari Virus Covid-19 sampai dengan Juni 2020 mencapai 3,05 juta orang dan diprediksi akan terus bertambah. Hal itu dinilai berpengaruh terhadap ekonomi keluarga.

“Dengan tingginya angka PHK sebagai dampak dari Covid-19, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap ekonomi rumah tangga. Data yang kami miliki menyebutkan faktor penyebab perceraian masih didominasi oleh faktor ekonomi, selain karena perselisihan yang terus menerus dan faktor moralitas.” ujar Humas Pengadilan Agama (PA) Cianjur, H Asep, kepada Cianjur Update, Rabu (1/7/2020).

Kendati demikian, apakah Corona berdampak secara langsung terhadap peningkatan angka perceraian di Cianjur? Menurut Asep terlalu dini untuk dapat menyimpulkannya.

Gugatan cerai yang masuk ke pengadilan merupakan klimaks dari permasalah rumah tangga yang terjadi dalam kurun waktu yang lama. Selain itu merupakan kumulasi dari berbagai problematika. Ia menambahkan, untuk mengetahui apakah Corona berdampak terhadap kenaikan angka perceraian dapat dilihat beberapa bulan atau satu tahun ke depan.

“Apakah mengalami kenaikan jumlah perkara yang signifikan atau justru stagnan,” tandasnya.

Terima Ribuan Perkara

Diberitakan sebelumnya, jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Cianjur menembus angka 2.566 hingga Selasa (30/6/2020). Hal itu seiring dengan pelayanan yang dibuka sesuai Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) atau New Normal.

Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Fajar Hernawan, dari 2.566 perkara yang terdaftar, 76,07% atau sebanyak 1.952 didominasi perkara perceraian. 12,97% atau sebanyak 329 adalah perkara Pengesahan Nikah atau Itsbat Nikah, 9,47% atau sebanyak 243 adalah perkara Dispensasi Nikah. Sisanya sekitar 1,49% adalah perkara lain seperti waris, harta bersama, izin poligami, pembatalan nikah, dan sebagainya.

“Peningkatan jumlah perkara yang cukup signifikan ini dikarenakan sejak awal Juni 2020 PA Cianjur telah membuka pelayanan kepada masyarakat seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.” tuturnya.

Sebelumnya, PA Cianjur berdasarkan instruksi dari pimpinan Mahkamah Agung RI dan memperhatikan anjuran Pemerintah, telah memberlakukan pembatasan jam layanan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

“Sejak tanggal 2 Juni 2020 kita kembali membuka jam layanan dan memberikan pelayanan seperti biasa kepada masyarakat. Alhasil, jumlah perkara yang diterima pada bulan Juni 2020 ini meningkat drastis,” terang dia.

Ia menjelaskan, pada bulan Januari 2020 perkara yang masuk sejumlah 719 perkara. Kemudian berturut-turut bulan Februari 417 perkara, Maret 427 perkara, April 124 perkara, Mei 155 perkara dan Juni 724 perkara.

Pada bulan April dan Mei terjadi penurunan jumlah perkara karena pada saat itu PA Cianjur membatasi jam layanan dan pelayanan. Baik untuk pendaftaran perkara, persidangan maupun pengambilan produk pengadilan.

“Pemberlakuan PSBB di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Cianjur juga berpengaruh terhadap jumlah perkara yang masuk,” tutupnya.(ian/rez)

Tinggalkan Balasan