banner 325x300
Nasional

Fatwa PP Muhammadiyah, Rokok Elektronik/Vape Haram!

×

Fatwa PP Muhammadiyah, Rokok Elektronik/Vape Haram!

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM – Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape. Fatwa ini dinilai mempertegas fatwa haram rokok yang telah dikeluarkan sebelumnya.

“Rokok elektronik hukumnya haram. Sebagaimana rokok konvensional karena termasuk kategori perbuatan konsumsi yang khaba’is atau merusak atau membahayakan.” tutur anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid seperti dikutip CNN.

Tedapat sejumlah alasan atas dikeluarkannya fatwa haram terhadap vape ini. Wawan menyebut, menghisap vape mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan, bahkan menjurus kepada perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat. Hal itu tertuang dalam hal yang dilarang berdasarkan Al Quran Surah Al Baqarah ayat 195 dan Surah An Nisa’ ayat 29.

“Merokok rokok elektronik bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan fatwa Muhammadiyah, menghisap rokok elektronik merupakan perbuatan yang berbahaya. Baik untuk diri sendiri maupun orang lain yang ikut terkena asapnya.

“Rokok elektronik sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Tetapi dampak buruk rokok elektronik dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” tambahnya.

Selain mengharamkan untuk menghisap vape, membelinya pun merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan. Ia menututurkan, mengonsumsi rokok elektronik bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah. Yaitu pelindungan agama, pelindungan jiwa dan raga, pelindungan akal, pelindungan keluarga, serta pelindungan harta.(afs/bbs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan