banner 325x300
Jabar

Ferdian Paleka Buron, Buntut Konten Prank Sembako Sampah

×

Ferdian Paleka Buron, Buntut Konten Prank Sembako Sampah

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Bandung -Youtuber Ferdian Paleka resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sampai saat ini polisi masih melakukan pengejaran.

“Masih dalam pengejaran dan lidik oleh penyidik,” kata Kabid Kabid Humas Polda Bandung, Saptono Erlangga Waskitoroso, Kamis, (7/5/2020).

Ia menegaskan, jika Ferdian Paleka tidak memiliki itikad baik dengan menyerahkan diri, pihaknya akan menindak tegas kasus ini.

“Proses penangkapan ini akan kami ambil tindakan tegas untuk tersangka Ferdian. Mungkin ia juga sudah tahu bahwa dirinya telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri, sebelumnya juga telah menghimbau Ferdian untuk menyerahkan diri segera mungkin. Termasuk salah satu temannya yang juga terlibat dalam konten prank sembako isi sampah itu.

“Kami imbau kepada para pelaku untuk menyerahkan diri. Apabila tidak, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pimpinan, untuk mengungkap semua tindak pidana yang dilaporkan pada kita,” kata Galih.

Selama masa pengejaran, polisi sempat menemukan mobil milik Ferdian Paleka DPO. Namun pria itu ternyata tidak berada dalam mobil tersebut.

“Jadi saat kami kejar dan dapatkan mobilnya, ternyata di dalamnya bukan yang kami kira, yakni pelaku F, tapi orang tua (bapak kandung) dari saudara F,” tambah Galih.

Setelah aksi bagi sembako isi sampah yang Ferdian dan 2 rekannya lakukan, maka mereka akan dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman 12 tahun penjara.

AKBP Galih Indragiri mengatakan bahwa dalam kasus ini sebelumnya hanya menggunakan pasal 45 ayat 3 UU ITE. Namun, belakangan ada pasal tambahan yang digunakan.

“Kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008,” ucapnya. (ct2/rez)

Dari berbagai sumber

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan