banner 325x300
Tips dan Tutorial

Foto KTP Ada Latar Merah dan Biru, Apa Perbedaannya?

×

Foto KTP Ada Latar Merah dan Biru, Apa Perbedaannya?

Sebarkan artikel ini

Foto KTP latar merah dan biru, apa perbedaannya? Pernahkah kamu berpikir kenapa latar foto KTP (Kartu Tanda Penduduk) memiliki dua warna?

Setiap Warna Negara Indonesia memang diharuskan memiliki KTP sebagai bukti tanda kependudukan. Itulah mengapa KTP menjadi benda yang penting yang harus dimiliki. Simak ulasan Cianjur Today berikut!

Penjelasan Latar KTP Bewarna Merah dan Biru

Latar KTP dengan warna merah digunakan untuk orang-orang yang lahir di tahun ganjil. Sedangkan warna biru untuk orang-orang yang lahir di tahun genap. Foto background warna merah ditujukan untuk mereka yang lahir ditahun ganjil (contoh 1989, 1991, 1993, 1995). Foto background warna biru ditujukan bagi mereka yang lahir ditahun genap (contoh 1990, 1992, 1994, 1996).

Cara Membuat KTP

Sebelum membuat KTP ada beberapa persyaratan yang harus dibawa. Seperti fotokopi kartu keluarga (KK) dan akta lahir. Datanglah ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) atau kantor kecamatan untuk perekaman data. Jangan lupa mengambil antrean dan tunggu sampai dipanggil.

Data yang direkam mulai dari tanda tangan elektronik, sidik jari jempol dan telunjuk kanan, hingga scan retina mata. Jika perekaman selesai, petugas akan memberikan resi yang ditandatangani dan distempel.

Fungsinya tanda bukti kamu telah selesai direkam data. Setelah semua selesai, KTP akan dicetak kira-kira 14 hari setelah perekaman dilakukan. Anda tinggal datang ke Kantor Disdukcapil dengan membawa resi yang sudah diberikan sebelumnya.

Nah itulah ulasan kita hari ini, ternyata perbedaan warna pada latar foto KTP itu ada artinya, ya! Semoga bermanfaat!(ega/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan