Berita

Gaji Belum Dibayar 8 Tahun, Pekerja Migran Asal KBB Ngadu ke Astakira Cianjur

×

Gaji Belum Dibayar 8 Tahun, Pekerja Migran Asal KBB Ngadu ke Astakira Cianjur

Sebarkan artikel ini
Gaji Belum Dibayar 8 Tahun, Pekerja Migran Asal KBB Ngadu ke Astakira Cianjur
MIGRAN: Pekerja migran Asal KBB mengadu ke Astakira Cianjur, karena gaji selama 8 tahun belum kunjung dibayar. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Kabupaten Cianjur menerima aduan dari salah seorang pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Arab Saudi.

Diketahui, pekerja migran itu mengadu, karena gajinya belum dibayar sang majikan selama 8 tahun. Selain itu, pekerja migran tersebut pun mengaku, sering mendapat kekerasan fisik dari majikannya.

Pekerja migran tersebut bernama Yuyun (45) dan merupakan warga Kampung Tenggek, Desa Wangunjaya, Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Yuyun berangkat ke luar negeri menjadi tenaga kerja wanita sejak 2011 melalui penyalur jasa tenaga kerja PT Amira Prima yang beralamat di Cikeas Bogor dan bekerja sebagai asisten rumah tangga.

Ibu beranak dua itu pergi merantau ke negara timur tengah tepatnya di daerah Dammam, Arab Saudi.

Niatnya pergi adalah untuk membantu perekonomian keluarga dan keinginan untuk membangun rumah.

Namun, setelah kepulangannya ke Indonesia, nasib berkata lain, Yuyun hanya berurai air mata setelah sampai di kampung halamannya pada Mei 2021 lalu.

Ketua Astakira Pembaharuan Kabupaten Cianjur, Ali Hildan mengatakan, Yuyun bekerja pada majikan yang bernama Muhammad Misbah Abdul Qadir warga Yordania yang tinggal di Dammam Arab Saudi selama 10 tahun.

Namun, hak atau gajinya yang diterima Yuyun baru 2 tahun yang dibayar, sisa gajinya yang belum dibayar 8 tahun

“Menurut keterangan Yuyun ini, selain dibohongi majikan akan mengirimkan sisa gajinya selama 8 tahun itu, Yuyun juga mengalami cacat pada kaki kiri setelah mencoba loncat dari lantai 2 untuk keluar dari rumah majikan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).

Selain itu, lanjutnya, Yuyun sudah tidak tahan lagi bekerja, karena kerap mendapatkan kekerasan fisik dari majikan laki-laki.

Pihaknya berharap, pemerintah Indonesia khususnya KBRI bisa membantu menyelesaikan haknya selama 8 tahun yang masih ada di majikan.

“Kasus yang dialami PMI asal KBB tersebut sangat miris. Pasalnya, selain tidak dibayar haknya selama 8 tahun, juga sering mengalami tindakan kekerasan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, Astakira selaku pemegang kuasa dari PMI tersebut akan terus berjuang agar haknya Yuyun selama 8 tahun benar-benar bisa segera didapatkan.

“Kami juga berharap agar pemerintah khususnya instansi terkait, bisa membantu untuk mengusut tuntas kasus Yuyun ini,” tutupnya.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan