Berita

Gerebek Kontrakan, Polsek Cianjur Bongkar Prostitusi Seharga 30 Ribu

×

Gerebek Kontrakan, Polsek Cianjur Bongkar Prostitusi Seharga 30 Ribu

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Aparat Polsek Cianjur Kota membongkar prostitusi dengan tarif Rp30 sampai Rp100 ribu. Polisi mengamankan seorang mucikari berinisial EH (46) pada Senin (17/2/2020).

Aparat menggerebek sebuah kotrakan yang beralamat di Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur. Penangkapan mucikari ini berawal pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekitar jam 20.00 WIB. Polisi mendapatkan informasi bahwa di TKP sering terjadi pelacuran.

“Selanjutnya Kapolsek Cianjur Kota memerintahkan Panit 1 Reskrim bersama anggota kepolisian lainnya untuk menyelidiki informasi tersebut.” kata Paur Subbag Humas Polres Cianjur, Ipda Budi Setiayuda, dalam keterangan tertulis kepada Cianjur Update, Kamis (20/2/2020).

Kemudian, lanjut Budi, pada hari Selasa (18/2/2020) sekitar jam 22.00 WIB, polisi mendatangi TKP sebuah rumah di Gang Jembar. Ternyata informasi tersebut benar bahwa penyewa rumah tersebut memberikan fasilitas kamar untuk digunakan tempat pelacuran.

Ia menjelaskan, hasil penggrebekan tersebut diamankan satu orang mucikari berikut barang bukti. Di antaranya uang sebesar Rp400 ribu, dua buah Handphone, satu orang, PSK dan dua orang laki-laki.

“Lalu dibawa dan dimintai keterangan di Polsek Cianjur Kota,” terangnya.

Ia menambahkan, dalam menjalankan praktik prostitusi ini, mucikari tersebut mematok tarif PSK dengan harga sewa antara Rp30 ribu sampai Rp100 ribu sekali sewa. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP tentang praktik pelacuran.

“Dengan ancaman hukuman 1 tahun hingga 1 tahun 4 bulan penjara,” pungkasnya.(yan/rez)

Tinggalkan Balasan