Berita

Giliran Korban Penipuan Perumahan di Pacet Lapor ke Polisi

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Sebanyak 10 orang korban penipuan perumahan murah di Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur melapor ke Polsek Pacet, Rabu (5/8/2020). Mereka datang sambil menyerahkan kuwitasi uang muka atau DP untuk bukti tahap selanjutnya.

Kanit Reskrim Polsek Pacet, AKP Irwan Alex, menuturkan, penyidik mengharapkan kepada konsumen untuk memberikan kwitansi asli. Nantinya, dokumen tersebut akan menjadi barang bukti.

“Jadi 10 orang korban berdatangan untuk memberikan kwitansi asli sebanyak sepuluh dari para korban sebagai salah satu barang bukti untuk berlanjut nanti ke pengadilan.” ujarnya kepada Cianjur Update, Kamis (6/8/2020).

Iwan mengatakan, kwitansi dari pengembang diberikan kepada korban penipuan perumahan melalui salah seorang pelaku berinisial I sebagai marketing. Ia menyebut, luas tanah yang rencananya akan dibuat perumahan sekitar empat hektar. Namun itu pun masih dalam proses yang belum pasti.

“Kalau secara pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni pasal 378 tentang penipuan dengan ancamannya kurungan penjara hingga empat tahun,” ungkapnya.

Ia mengimbau kepada seluruh warga, agar tidak mudah tertipu dengan janji manis para oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga kasus seperti ini tidak banyak terulang.(ct6/rez)

Exit mobile version