banner 325x300
Berita

Gubernur Jabar Tetapkan Besaran UMK 2021, Kabupaten Cianjur Berapa? Cek di Sini!

×

Gubernur Jabar Tetapkan Besaran UMK 2021, Kabupaten Cianjur Berapa? Cek di Sini!

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2021 sudah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atas usulan 27 kota dan kabupaten. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561/Kep-Yanbangsos 2020.

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, ada 17 daerah di Jabar yang menaikkan besaran UMK. Sementara 10 daerah tidak menaikkan besaran UMK alias tetap.

“Kita melihat ada 10 kabupaten kota yang memang dalam rekomendasinya sesuai dengan SE Kemenaker per 26 Oktober 2020 (tidak naik). Lalu sisanya 17 kabupaten kota yang memang ada kenaikan itupun kenaikan didasarkan pada inflasi dan juga LPE baik secara nasional, provinsi kabupaten kota,” kata Setiawan dalam jumpa pers.

Setiawan menghargai tiap usulan dari daerah baik yang menaikan besaran UMK maupun yang tidak menaikan UMK. Situasi pandemi covid-19 menjadi dasar pertimbangan tiap keputusan daerah.

“Kita mengerti bahwa efek dari Covid luar biasa. Dari data evaluasi, ada 2001 perusahaan yang terdampak dan pekerja 112 ribuan orang. (Perusahaan) yang merumahkan pekerja ada 987 yang berdampak pada 80 ribuan pekerja. Ada yang mem-PHK juga,” tuturnya.

Adapun daerah yang menaikkan besaran UMK antara lain, Kabupaten Karawang, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Indramayu.

Sementara daerah yang tidak menaikkan besaran UMK yakni Kota Bogor, Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Pangandaran, dan Kota Banjar.

“Ini sudah kami pertimbangan matang. Kepgub yang baru saja ditandatangani pada Sabtu (21/11/2020), mudah-mudahan bisa diterima oleh semua pihak,” jelas Setiawan.

Berikut besaran UMK di Jabar pada 2021:

  1. Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
  2. Kota Bekasi: Rp 4.782.935,64
  3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9
  4. Kota Depok: Rp 4.339.514,73
    5.Kota Bogor: Rp 4.169.806,58
  5. Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
  6. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568,61
  7. Kota Bandung: Rp 3.742.276,48
  8. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248.283,28
  9. Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929,67
  10. Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929,67
  11. Kota Cimahi: Rp 3.241.929
  12. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444,72
  13. Kabupaten Subang: Rp 3.064.218,08
  14. Kabupaten Cianjur: Rp 2.534.798,99
  15. Kota Sukabumi: Rp 2.530.182,63
  16. Kabupaten Indramayu: Rp 2.373.073,46
  17. Kota Tasikmalaya: Rp 2.264.093,28
  18. Kabupaten Tasikmlaya: Rp 2.251.787,92
  19. Kota Cirebon: Rp 2.271.201,73
  20. Kabupaten Cirebon: Rp 2.269.556,75
  21. Kabupaten Garut: Rp 1.961.085,70
  22. Kabupaten Majalengka: Rp 2.009.000
  23. Kabupaten Kuningan: Rp 1.882.642,36
  24. Kabupaten Ciamis: Rp 1.880.654,54
  25. Kabupaten Pangandaran: Rp 1.860.591,33
  26. Kota Banjar: Rp 1.831.884,83.

(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan