banner 325x300
Berita

Gunakan Zat Kimia, Lima Pemalsu STNK di Cianjur Ditangkap

×

Gunakan Zat Kimia, Lima Pemalsu STNK di Cianjur Ditangkap

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sat Reskrim Polres berhasil menangkap lima pelaku pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baru-baru ini. Kelimanya dipertontonkan pada konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Cianjur, Kamis (05/03/2020).

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan, lima pemalsu STNK adalah IS, AL, AA, AS, dan BM. Para pelaku telah beraksi sejak tahun 2016 dan bekerja berkelompok.

“Kelompok ini memalsukan STNK dan pajak kendaraan roda empat di wilayah Cianjur Bogor, dan Bandung,” ungkapnya.

Sejak 2016, lanjut Juang, para pelaku sudah membuat lebih dari 100 STNK palsu. “Tapi, pas penggerebekan berhasil mengamankan sembilan STNK palsu dan notis pajak sebanyak 23,” kata dia.

Selain mengamankan sembilan STNK palsu dan 23 notis pajak, polisi pun mengamankan laptop, printer, hologram palsu, serta tujuh mobil yang STNK-nya akan dipalsukan.

“Pelaku menggunakan zat kimia untuk memudarkan tulisan di STNK asli yang pajaknya sudah lewat lima tahun. Lalu diprint ulang menggunakan komputer dan printer. Hologram juga dipalsukan,” kata dia.

Satu STNK palsu bisa dijual oleh pelaku seharga Rp2 juta. Kapolres menyebut, saat ini pihaknya sedang mendalami jaringan dari kasus ini.

“Saat ini masih didalami jika ada keterlibatan orang dalam, akan disampaikan ke publik jika ada rekan kita yang terlibat dalam kasus ini,” katanya.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 263 KUHAP dengan hukuman minimal 7 tahun penjara.

Sementara itu, salah seorang pelaku mengaku, bahan yang didapatkan untuk membuat STNK palsu didapatkan dari collector. “Bahan dapat dari collector, masih baru kalo pake zat kimia. Kalo dulu dibatik pake tangan. Untung bisa Rp1 juta atau Rp2 juta, dibagi-bagi.” katanya.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan