Nasional

Hari Ini, Anies Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Pelanggaran Prokes di Petamburan

×

Hari Ini, Anies Dipanggil Polda Metro Jaya Terkait Pelanggaran Prokes di Petamburan

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Hari ini, Selasa (17/11/2020), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dimintai keterangan oleh Polda Metro Jaya terkait kerumunan serta pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di pernikahan putri Habib Rizieq Shihab di daerah Petamburan, Jakarta pada Sabtu (14/11/2020).

Setelah adanya informasi permintaan keterangan oleh Polda Metro Jaya tersebut, akun resmi Instagram milik Gubernur DKI Jakarta, @aniesbaswedan dibanjiri komentar netizen. Unggahan terakhir IG Anies pukul 17.30 Wib sudah mendapat 1.275 komentar dari netizen.

Postingan terakhir Anies Baswedan memuat tentang revitalisasi pengolahan air limbah oleh Pemprov DKI Jakarta. Namun jika dilihat dari akun Instagram Anies, beberapa netizen justru mengomentari soal pemanggilan polisi terhadapnya.

Beberapa netizen tampak memberi semangat Anies Baswedan. Menurutnya, banyak buzzer yang dikerahkan sengaja untuk menjatuhkan Anies Baswedan dalam kasus ini.

“Banyak buzzer dikerahkan di setiap postingan Pak Anies, buktiin aja di Pilkada lu pada ngebct ma Anies, juga Anies tetep no 1 di Jakarta, ihiy buzzer panas bae euy,” ujar pemilik akun instagram @dandijdm.

Kendati demikian, ada juga netizen yang nyinyir terhadap Anies. Beberapa netizen mengingatkan bahwa besok ada pemanggilan dari Polda Metro Jaya terhadap Anies Baswedan.

“Pak Anies jangan lupa besok ada panggilan jam 10 ya. Jangan telat pak,” ujar pemilik akun instagram @maharani.c.ayu.

Sementara itu, Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN Riano P Ahmad mengajak seluruh pihak untuk menghormati langkah Korps Bhayangkara tersebut. Namun di sisi lain, dia juga meminta agar aturan dalam menegakkan protokol kesehatan harus diterapkan secara adil kepada semua pihak.

Sebab, dalam catatan Riano, hampir seluruh tahapan Pilkada Serentak 2020 juga menimbulkan kerumunan yang jumlahnya mencapai ratusan massa. Tapi, dirinya mengaku tidak mengetahui pasti apakah pihak-pihak terkait juga dikenai sanksi sebagaimana aturan yang berlaku

“Kalau bicara soal kerumunan, banyak juga terjadi di tempat lain. Saya kira hampir seluruh daerah yang menggelar Pilkada ya. Nah, apakah Kapolda atau Kapolresnya dicopot? Saya tidak tahu. Apakah kepala daerahnya diperiksa? Saya juga tidak tahu,” kata Riano.

Riano menilai Anies sudah menegakkan hukum yang berlaku ihwal kerumunan di Petamburan, pada Sabtu (14/11/2020). Riano menyebut penegakan hukum itu mengacu kepada Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan serta Pergub Nomor 80 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

“Pemprov DKI juga sudah bersurat ke keluarga atau tuan rumah pemilik hajat nikahan Habib Rizieq agar melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan pernikahan,” ujarnya.

Anies, kata Riano, juga telah melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, dengan memberikan sanksi administrasi berupa denda maksimal Rp50 juta kepada keluarga Habib Rizieq yang tak bisa mencegah banyaknya massa yang hadir.

“Kalau aturan Perda Covid-19 itu belum berlaku, karena belum diundang-undangkan,” ujarnya saat disinggung soal Perda Covid-19 yang rencananya akan diteken Anies pekan depan.(sis/afs)

Tinggalkan Balasan