banner 325x300
Nasional

Hari Ini, Komjen Listyo Sigit Prabowo Akan Dilantik Presiden Jokowi Sebagai Kapolri

×

Hari Ini, Komjen Listyo Sigit Prabowo Akan Dilantik Presiden Jokowi Sebagai Kapolri

Sebarkan artikel ini
Hari Ini, Komjen Listyo Sigit Prabowo Akan Dilantik Presiden Jokowi Sebagai Kapolri
DILANTIK: Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan melantik Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara hari ini, Rabu (27/1/2021). (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Tepat hari ini, Presiden Joko Widodo dijadwalkan akan melantik Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri di Istana Negara, Rabu (27/1/2021).

Listyo akan menggantikan Jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun dan berakhir pada Februari 2021. Pelantikan Komjen Listyo Sigit Prabowo pun akan digelar setelah Presiden Jokowi menerima vaksin Covid-19 dosis kedua pada Rabu pagi (27/1/2021).

Sebelumnya diberitakan, DPR telah memberikan restu kepada Listyo Sigit, calon tunggal pilihan Presiden Jokowi untuk memimpin Polri. Keputusan itu diambil melalui sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani.

Paripurna digelar sehari setelah Listyo Sigit Prabowo menyelesaikan tahapan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Kapolri yang diselenggarakan Komisi III DPR.

Sidang Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Kamis lalu, diawali dengan penyampaian laporan Komisi III terkait hasil fit and proprer test calon Kapolri.

Saat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR, banyak janji yang diucapkan oleh Kabareskrim Polri ini. Salah satunya adalah janji untuk menegakkan hukum secara adil.

“Sebagai contoh ke depan, tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak boleh lagi ada kasus Nenek Minah yang mencuri kakao kemudian diproses hukum karena hanya untuk mewujudkan kepastian hukum. Tidak boleh lagi ada seorang ibu yang melaporkan anaknya kemudian ibu tersebut diproses dan sekarang berlangsung prosesnya dan akan masuk ke persidangan,” kata Sigit menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR, di Komplek Parlemen, Rabu (23/1/2021).

Sigit akan bertekad ketika menjabat sebagai Kapolri memastikan tidak akan ada lagi kasus-kasus seperti itu, atau kasus-kasus yang mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat.

“Betul, penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, namun humanis. Di saat ini masyarakat memerlukan penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, bukan penegakan hukum dalam rangka untuk kepastian hukum,” janjinya.

Sementara itu, Indonesia Police Watch (IPW) berharap Komjen Sigit bisa menjadi ikon antidiskriminasi di tubuh Polri.

“Sigit harus membawa paradigma baru di tubuh Polri, paradigma yang antidiskriminasi dan Sigit harus mampu menjadi ikonnya,” kata Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane, Selasa (26/1/2021).

Neta mengatakan, setidaknya ada tiga diskriminasi di tubuh Polri yang harus segera dihilangkan. Pertama, soal Surat Keputusan Kapolri No: Kep/407/IV/2016 tgl 20 April 2016 yang menyebutkan syarat menjadi Kapolda atau Wakapolda harus berpendidikan Sespimti/Lemhanas/Sesko TNI. Sementara, pendidikan Diklatpim TK I tidak diakui dan hanya syarat untuk Irwasda ke bawah.

“Ini jelas sangat diskriminatif dan Polri berpotensi diboikot LAN sebagai lembaga yang membuat Diklatpim untuk seluruh ASN,” ujarnya.

Diskriminasi kedua, sambung Neta, terkait Pati Polwan Polri yang selama ini sangat sulit menjadi Kapolda. Padahal jumlah penduduk perempuan di Indonesia saat ini lebih dari 55 persen.

“Dalam sejarah Polri baru satu perempuan menjadi Kapolda, yakni Brigjen Rumiyah di Banten,” kata Neta.

Terakhir, perihal perwira lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) yang saat ini tidak bisa mengikuti Sespimma, Sespimmen dan Sespimti. Para lulusan SIPSS diarahkan ke pendidikan Diklatpim I, II, dan III. Neta mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan melalui pengumuman Kapolri, Nomor: PENG/4/I/DIK.2.2/2021 pada 8 Januari 2021 tentang penyelenggaraan pendidikan SESPIMMA Angkatan ke-65 dan 66 TA 2021.

“Salah satu isi Poin nomor 3b, yaitu persyaratannya hanya untuk Perwira Lulusan Akpol dan SIP. Tentunya pengumuman ini sangat merugikan dan sangat diskriminatif bagi lulusan SIPSS,” tandas Neta.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan