banner 325x300
Berita

Hari Ini, PSBB Proporsional Mulai Diterapkan di 27 Daerah di Jabar hingga 8 Februari

×

Hari Ini, PSBB Proporsional Mulai Diterapkan di 27 Daerah di Jabar hingga 8 Februari

Sebarkan artikel ini
Hari Ini, PSBB Proporsional Mulai Diterapkan di 27 Daerah di Jabar hingga 8 Februari
DIPERLUAS: Gubernur Jabar, Ridwan Kamil secara resmi memperluas PSBB Proporsional untuk 27 kabupaten dan kota di Jabar mulai hari ini (26/1/2021) hingga (8/2/2021). (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Belum menurunnya tingkat ketererisian tempat tidur di rumah sakit dan ruang isolasi di sejumlah kota/kabupaten di Jabar, membuat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi memperluas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di wilayahnya.

Gubernur yang karib disapa Emil itu menegaskan, semua daerah di Jabar mulai hari ini (26/1/2021) akan memberlakukan PSBB Proporsional hingga (8/2/2021) mendatang.

Semula, pada PPKM jilid I hanya 20 daerah yang melaksanakan PSBB proporsional. Kebijakan PSBB Proporsional untuk seluruh wilayah di Jabar ini dituangkan dalam surat Keputusan Gubernur dengan Nomor 443/Kep.33-Hukham/2021 tertanggal 25 Januari 2021. Surat tersebut ditandatangani Ridwan Kamil.

Dalam surat itu, disebutkan pertimbangan memperluas PSBB Proporsional dikarenakan kriteria tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat kasus aktif dan tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di 27 kabupaten/kota masih belum turun secara signifikan.

“Memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di 27 (dua puluh tujuh) Daerah kabupaten/kota,” seperti ditetapkan dalam surat keputusan gubernur tersebut yang dilihat dari laman JDIH Provinsi Jabar, Selasa (26/1/2021).

Emil meminta agar para kepala daerah di 27 kabupaten/kota untuk melakukan PSBB secara proporsional dalam skala mikro. Masyarakat yang tinggal di Jabar diwajibkan menaati ketentuan yang berlaku dalam PSBB Proporsional.

“PSBB secara proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketua dan Diktum ketiga dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal,” bunyi penetapan ke delapan Kepgub tersebut.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad membenarkan salinan surat dan penerapan PSBB Proporsional di seluruh kabupaten dan kota di Jabar.

“Ya berlaku mulai 26 Januari, hari ini,” ujar Daud singkat.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pun resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Ketetapan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menjelaskan, kebijakan perpanjangan PPKM merupakan amanat dari Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2021. Kebijakan ini merupakan penyesuaian terhadap situasi perkembangan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

“Kota Bogor mengeluarkan tujuh poin dan secara khusus untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan/mal diperkenankan sampai dengan pukul 20.00 Wib, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan,” terang Alma dalam keterangan tertulis, Senin (25/1/2021).

Pelaksanaan PPKM di Kota Bogor disebut akan diawasi dengan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor bersama unsur TNI dan Polri di Kota Bogor.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu disiplin menerapkan prinsip 5M, yakni menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal satu meter, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas serta interaksi,” tandasnya.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan