banner 325x300
Berita

Hari Santri 2021, Herman Suherman: Motor Penggerak Terwujudnya Cianjur Manjur

×

Hari Santri 2021, Herman Suherman: Motor Penggerak Terwujudnya Cianjur Manjur

Sebarkan artikel ini
Hari Santri 2021, Herman Suherman: Motor Penggerak Terwujudnya Cianjur Manjur
SANTRI: Bupati Cianjur, Herman Suherman memimpin upacara Peringatan Hari Santri 2021. (Foto: Humas Cianjur)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Bupati Cianjur, Herman Suherman memimpin upacara peringatan Hari Santri Nasional 2021 bersama Forkopimda, perwakilan santri, dan lembaga pesantren di Ex Lapangan Parkir Pemkab Cianjur, Jumat (22/10/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Herman mengatakan, bahwa santri adalah komponen yang memiliki keunggulan dalam kemandirian, pendidikan, dan enterpreneurhip yang sejalan dengan tujuan Pemkab Cianjur, yaitu terwujudnya Cianjur Manjur.

“Hari Santri menjadi motor penggerak terwujudnya Cianjur Manjur, yaitu Cianjur yang mandiri, jujur, religius, dan berakhlak mulia,” ujar Herman mengutip akun Instagramnya.

Menurutnya, melalui slogan Santri Siaga Jiwa Raga, menjadi pernyataan sikap seorang santri yang akan selalu siap siaga dengan segenap jiwa dan raganya untuk membela Tanah Air.

“Termasuk mempertahankan persatuan Indonesia dan mewujudkan perdamaian dunia,” ucapnya.

Melalui Hari Santri ini, lanjutnya, menjadi momentum untuk terus memperkuat jiwa religius keislaman sekaligus nasionalisme kebangsaan.

“Kepada seluruh para santriawan dan santriawati, saya ucapkan selamat Hari Santri 2021. Santri Siaga Jiwa Raga dalam membangun bangsa dan negara serta menjunjung nilai-nilai luhur agama,” ungkapnya.

Senada, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menuturkan, resolusi jihad 22 Oktober 1945 telah melahirkan semangat kejuangan para pahlawan dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

“Alhamdulillah, sesuai janji. Jawa Barat adalah provinsi pertama yang memiliki Perda Pesantren setelah lahirnya Undang-Undang Pesantren 2019,” ujar Ridwan Kamil melalui unggahan Instagramnya.

“Mari belajar negara dan agama dalam bingkai NKRI, Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika,” lanjutnya.

Pemprov Jabar pun kini tengah gencar menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Selain Perpres 82/2021, ada juga Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No 1 Tahun 2021 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.

Di dalamnya membahas tiga fokus bantuan untuk ponpes sesuai Perda Pesantren. Pertama, hak menerima anggaran, hak mendapatkan pembinaan, serta hak menerima pemberdayaan dari pihak pemerintah.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan