banner 325x300
Berita

Hasil Sementara Pemilu 2019 (Update Kamis Pukul 11.00)

×

Hasil Sementara Pemilu 2019 (Update Kamis Pukul 11.00)

Sebarkan artikel ini
Hasil sementara Pemilu 2019 di pemilu2019.kpu.go.id per Kamis (18/4/2019) pukul 11.00.
Hasil sementara Pemilu 2019 di pemilu2019.kpu.go.id per Kamis (18/4/2019) pukul 11.00.

CIANJURUPDATE.COM, CIanjur – Hasil sementara Pemilu 2019 bisa dilihat melalui situs pemilu2019.kpu.go.id. Hingga Kamis (18/4/2019) pukul 11.00 WIB, data yang masuk mencapai 1.768 dari 813.350 TPS atau 0.21737 persen. Cianjur Update merangkum data tersebut dan diperoleh hasilnya sebagai berikut.

Perolehan suara pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin mencapai 197.869, atau 59,48 persen. Sedangkan perolehan suara pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden Nomor Urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahudin Uno mencapai 134.808 atau 40.52 persen.

Namun yang harus digarisbawahi, hasil di atas belum sepenuhnya selesai dan merupakan update per pukul 11.00 WIb, Kamis (18/4/2019). Hasil sementara Pemilu 2019 akan terus kami update.

Kapan Hasil Resmi Diumumkan?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2019 paling lama 35 hari setelah pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019. Artinya, hasil resmi baru bisa diketahui paling lama 22 Mei 2019 mendatang.

“Menurut Undang-Undang paling lama 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan KPU sudah harus mengumumkan,” ujar Ketua KPU, Arief Budiman, di seperti diberitakan Republika.

Baca Juga: Usai Pemilu, Harga Daging Ayam di Cianjur Mahal

Hal itu sesuai pasal 413 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatakan bahwa KPU menetapkan pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara parpol untuk DPR RI dan perolehan suara DPD paling lama 35 hari setelah pemungutan suara.

Meski begitu, KPU tetap melakukan hitung cepat melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) setelah pemungutan suara di TPS dalam bentuk laporan di formulir C1. Arief menegaskan, hasil yang dipublikasikan bukan merupakan hasil resmi yang ditetapkan KPU.

“Saya ingin ingatkan semuanya bahwa hitung itu hanya mempercepat proses informasi membantu untuk jadi alat kontrol, tetapi bukan hasil resmi yang ditetapkan KPU,” tambahnya.

Rekapitulasi dilakukan secara berjenjang. Mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten atau kota, provinsi, hingga nasional. “Hasil resmi ditetapkan KPU secara berjenjang, manual melalui berita acara,” tandasnya. (Rez/bbs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan