Trending

Heboh! Beri Nama Anak Terlalu Panjang, Sang Ayah Susah Urus Akta Kelahiran

×

Heboh! Beri Nama Anak Terlalu Panjang, Sang Ayah Susah Urus Akta Kelahiran

Sebarkan artikel ini
Heboh! Beri Nama Anak Terlalu Panjang, Sang Ayah Susah Urus Akta Kelahiran
HEBOH: Seorang ayah memberi nama anaknya terlalu panjang, hingga sulit membuat akta lahir. (Foto: Internet)

CIANJURUPDATE.COM – Sebuah foto bayi lengkap dengan nama pemberian orang tuanya membuat heboh jagat maya, pasalnya nama anak tersebut dinilai terlalu panjang dan terdiri dari 19 kata.

Kejadian tersebut ternyata pernah ramai pada 2019 silam. Kini, sang anak berjenis kelamin laki-laki tersebut sudah berusia hampir tiga tahun, namun belum juga memiliki akta lahir.

Tulis Surat untuk Presiden

Dalam unggahan itu juga dibagikan tangkapan layar surat terbuka yang ditulis orang tua si anak tertuju untuk Presiden Jokowi.

Selain mengadu, bahwa nama sang anak kerap dijadikan olokan, ia juga meminta bantuan presiden agar bisa mengurus akta lahir sang anak yang tak kunjung jadi.

Hal itu karena, pihak terkait menolak permohonan pembuatan akta lahir atas nama anak tersebut. Nama yang terlalu panjang, diduga menjadi penyebab penolakan.

“Mungkin bagi sebagian yang tidak memahami sakralnya sebuah nama. Kini nama anak kami jadi bahan candaan dan olok-olok,” kata sang ayah dalam suratnya.

“Jika di daerah kami, kami tidak mampu mewujudkan nama anak kami, kami berharap bapak presiden bisa membantu kami untuk mewujudkan nama anak kami agar diakui secara sah di negeri Indonesia ini,” ujarnya lagi.

Anak tersebut lahir pada 6 Januari 2019 yang merupakan putra dari pasangan Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah.

Anak laki-laki itu diberi nama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.

Arif dan Suci memang sudah sepakat memberikan nama panjang itu kepada putra mereka.

Mereka menyebut, nama itu diambil dari sejarah kota-kota yang menjadi mercusuar ilmu.

Lalu, bagaimana penamaan yang sangat panjang ini menurut pencatatan kependudukan?

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, tidak ada larangan untuk memberikan nama yang panjang.

Di Indonesia, belum ada aturan atau hukum soal pemberian nama.

Namun, ia mengatakan, ada satu kendala yang akan dialami oleh sang pemilik nama jika namanya terlalu panjang.

Salah satunya, saat mengurus kepemilikan kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), jika terlalu panjang, formulir bisa tidak cukup.

Setiap kali akan mengajukan permohonan pembuatan KTP, masyarakat akan diminta untuk mengisi formulir yang mengisi identitas pribadi.

Pada formulir itu, terdapat kotak-kotak untuk menuliskan karakter dalam jumlah terbatas.

Bagi mereka yang memiliki nama dengan karakter melebihi kotak yang tersedia, namanya bisa tidak tercantum secara utuh.

Solusinya, supaya nama yang bersangkutan tetap dapat tercantum dan cukup untuk dimuat, maka penulisannya bisa disingkat.

Jika melihat KTP saat ini, terdapat ruang untuk penulisan nama kurang lebih 4cm.

Dengan jenis dan ukuran tulisan yang digunakan, ruang tersebut hanya bisa memuat sekitar 30 karakter, termasuk spasi.

Di luar masalah kesulitan dalam penulisan dalam kartu identitas, tidak ada masalah lain terkait dengan administrasi kependudukan yang akan muncul pada pemilik nama tersebut.

Sementara, untuk orang dengan nama yang hanya terdiri dari satu kata, biasanya akan diminta mengurus penambahan nama di paspor, terutama untuk keperluan ibadah umrah atau haji.

Menteri Agama RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, mengeluarkan Peraturan Bersama No. 2 Tahun 2009 dan No. M.HH-02.HM.03.02 Tahun 2009 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Jemaah Haji, dalam Pasal 2 ayat (3) disebutkan paspor harus mencantumkan nama calon jemaah yang terdiri minimal dari 3 kata.

Ketentuan yang sama juga disebutkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-1081.IZ.03.10 Tahun 2011 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Jemaah Haji. Ini untuk memudahkan calon jemaah ketika menjalani pengecekan imigrasi di Arab Saudi.(ct7/sis)

Sumber: Suara.Com

Tinggalkan Balasan