Berita

Herman Suherman Terus-terusan Mangkir Persidangan

×

Herman Suherman Terus-terusan Mangkir Persidangan

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman, terus-terusan mangkir dalam sidang kasus KPK gadungan. Termasuk pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (3/9/2019). Padahal, agenda sidang kali ini seharusnya wajib dihadiri oleh Herman lantaran mendengarkan kesaksian Herman dan terpidana.

Pada sidang tersebut, terdakwa Ridwan Mubarak mengatakan bahwa dirinya konsisten dan komit untuk selalu hadir ketika lembaga peradilan memanggilnya. Ia pun menyinggung ketidakhadiran Herman dalam beberapa kali sidang.

“Saya pernah dengar entah di media cetak atau online, lupa. Plt Bupati pernah bilang kalau kita harus taat prosedur peradilan. Hari ini saya membuktikan,” paparnya kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).

Baca Juga: Plt Bupati Berulangkali Mangkir Sidang Pengacara Minta RM Dibebaskan

Sama di Mata Hukum

Ridwan Mubarak mengatakan, dirinya ataupun Plt Bupati Cianjur Herman Suherman itu sama di mata hukum. Atas asas praduga tak bersalah, ia menolak menjadi tersangka apalagi terdakwa.

“Salam hormat saya kepada bapak saya di Cianjur. Saya harap bapak Plt (Herman, red) untuk taat aturan dan berkata jujur dengan fakta-fakta sebenarnya,” tambahnya.

Baca Juga:

Pengacara Ridwan, Karnaen, mengatakan bahwa keterangan saksi Mustajab hari ini meringankan terdakwa. Ia pun menuturkan bahwa seharusnya Plt Bupati Cianjur sebagai pelapor hadir di persidangan ini.

“Ini penagakan hukum buram di Cianjur. Seharusnya Plt Bupati hadir hadir, aturannya jelas bahwa pelapor harus hadir,” tuturnya.

Sebelumnya Herman Suherman Minta Jadwal Sidang Pagi

Senada dengan pengacara Ridwan Mubarak lainnya, Imar Supriatna. Ia mengatakatan pihaknya sangat kecewa karena Plt Bupati Cianjur tidak hadir lagi. Padahal yang minta sidang dijadwalkan hari ini adalah Herman.

“Makanya ketua majelis harus tegas. Dia (Herman, red) harus dijemput paksa jika tidak hadir lagi,” tuturnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selamet, mengatakan, disampaikan pengacara pelapor (Herman) bahwa pihaknya meminta persidangan untuk ditunda lagi besok .

“Pelapor minta waktu besok dan saya tadi sudah sampaikan dalam sidang peradilan meminta agar pelapor untuk dipaksa hadir dalam persidangan,” katanya (ct3)

Tinggalkan Balasan