banner 325x300
Berita

Tok! Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

×

Tok! Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Tok! Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup
VONIS: Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung divonis seumur hidup. (Foto: Voi.id)

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Pengadilan Negeri (PN) Bandung akhirnya memvonis Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati di Bandung, penjara seumur hidup.

BACA JUGA : Viral, Mahasiswi Cantik Bunuh Diri di Samping Makam Ayahnya, Kisahnya Bikin Nangis!

banner 325x300

Vonis Herry Wirawan tersebut dibacakan Hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022).

Hal yang memberatkan hukuman Herry adalah karena hakim menilai ia telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.

Begitu juga dalam sistem kepercayaan yang dianut korban, tak lagi bisa mempertimbangkan yang benar dan salah.

Tindakan terdakwa juga bisa membuat nama lembaga pesantren tercemar dan orangtua enggan untuk mengirimkan anak mereka untuk belajar di pesantren.

Hakim juga berpandangan bahwa perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma.

Sementara, Hakim menilai tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.

“Majelis Hakim berpendat, tidak keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa,” ujar Hakim.

Selain Herry Wirawan, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana juga hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.

Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati

Sebelumnya ramai dalam pemberitaan, Herry Wirawan terbukti melakukan pemerkosaan pada 13 santriwatinya, bahkan sebagian korban telah melahirkan.

Semua korban pemerkosaan Herry Wirawan merupakan santriwati yang masih di bawah umur yang rata-rata berusia 13 tahun hingga 17 tahun.

Dalam fakta di persidangan, Herry memerkosa para korban di beberapa tempat, seperti yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Aksi bejat itu ia lakukan selama lima tahun atau sejak 2016 hingga 2021.

Dari perbuatan Herry, ada sembilan bayi yang lahir d para korban. Oleh Herry, bayi-bayi korban tersebut ia gunakan sebagai alat untuk meminta sumbangan.

Ia menyebut bayi-bayi tersebut adalah anak yatim piatu. Tak hanya itu. Herry juga terbukti mengambil dana Program Indonesia Pintar yang merupakan hak dari para santriwati.

Ia juga menggunakan dana bantuan operasional sekolah (BOS) yang diperuntukkan untuk sekolah yang ia buat.

Ironisnya lagi, Herry juga mempekerjakan santriwatinya sebagai kuli bangunan selama proses pembangunan pesantren.

Sejumlah santriwati mendapat paksaan untuk bekerja seperti mengecat atau mendirikan tembok serta membuat proposal untuk mendapatkan donasi yang akan menyumbang di pesantrennya.

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia.

BACA JUGA : Psikolog Sebut Korban Perkosaan Cenderung Alami Gangguan Traumatik

Kemudian Herry Wirawan juga dituntut hukuman denda Rp500 juta dan restitusi kepada korban Rp331 juta, pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School, serta penyitaan aset dan barang bukti untuk dilelang.

(sis)

Sumber: Kompas

https://bandung.kompas.com/read/2022/02/15/121150478/herry-wirawan-pemerkosa-13-santriwati-divonis-penjara-seumur-hidup

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan