Berita

HUT BUMN, Tiket KA Siliwangi Akan Digratiskan

×

HUT BUMN, Tiket KA Siliwangi Akan Digratiskan

Sebarkan artikel ini
Tiket KA Siliwangi tujuan Cianjur - Sukabumi akan digratiskan pada Sabtu, 13 April 2019, dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-21 Kementerian BUMN.
Kereta Api Sukabumi - Ciranjang Beroperasi Hari Ini, Ini Jadwalnya

KA Lokal/Komuter PSO dan Perintis Juga Digratiskan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Tiket KA Siliwangi tujuan Cianjur – Sukabumi akan digratiskan pada Sabtu, 13 April 2019 mendatang. Selain itu, ada pula KA Lokal/Komuter PSO (subsidi) dan Perintis lainnya yang juga akan digratiskan pada hari yang sama.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-21 Kementerian BUMN, sekaligus meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap kereta api. PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan tiket dengan tarif Rp0,- alias gratis untuk KA Lokal/Komuter PSO (subsidi) dan Perintis.

“Menyambut momentum HUT ke-21 Kementerian BUMN, promo Rp0,- tersebut merupakan kontribusi KAI dalam mewujudkan BUMN Hadir untuk Negeri. Semoga masyarakat dapat memanfaatkan promo ini semaksimal mungkin,” kata Direktur Utama KAI, Edi Sukmoro.

Masyarakat dapat menikmati perjalanan tanpa biaya dengan kereta tersebut untuk perjalanan. Sementara itu Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Joni Martinus, mengataan khusus di Daop 2, ada empat KA Lokal PSO yang akan menerapkan tarif Rp 0,- pada Sabtu (13/4/2019). Di antaranya: KA Cibatuan, KA Bandung Raya Ekonomi, KA Cilamaya/Cepat Purwakarta, dan KA Siliwangi relasi Cianjur – Sukabumi (PP).

Masyarakat bisa mendapatkan tiket KA tersebut secara cuma-cuma di loket stasiun keberangkatan secara go-show. Setiap calon penumpang dapat membeli maksimal satu satu tiket, kecuali membawa anak usia di bawah sepuluh tahun dan lansia.

Untuk KA Siliwangi, Joni menyebutkan dalam sehari bisa mengangkut ratusan penumpang. “Sekitar 900 penumpang,” paparnya.

Kuota tiket gratis ini sesuai dengan toleransi kapasitas maksimum masing-masing kereta api. Bagi penumpang yang telah membeli tiket jauh-jauh hari dengan tarif normal, mereka bisa mengambil bea tiket tersebut di stasiun kedatangan penumpang maksimal tiga hari sejak kedatangan KA. (Rez)

Tinggalkan Balasan