Bisnis

Info BPUM 2021, dari Syarat hingga Cara Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

×

Info BPUM 2021, dari Syarat hingga Cara Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Sebarkan artikel ini
Bansos Berupa Uang Tunai Kurangi Potensi 'Pemain' di Rantai Pasok
TUNAI: Pakar ekonomi Cianjur menyebut, bansos memang harus diberikan dalam bentuk uang tunai agar menghindari orang yang 'bermain' dalam rantai pasok bantuan yang kini tengah banyak terjadi di masyarakat. (Foto: Istimewa)

Info BPUM 2021, dari syarat hingga cara cek bantuan UMKM 2,4 Juta. Kementerian Koperasi (Kemenkop) memastikan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta akan dibuka kembali di tahun ini.

Selama calon penerima memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima bantuan, BPUM 2021 sebesar Rp2,4 juta yang cair diharapkan juga dapat kembali menggerakkan roda ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19.

Program BPUM ini disebut juga dengan nama Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres UMKM. Saat ini sedang dilakukan proses persiapan, penyusunan regulasi, dan detail lainnya. Belum bisa dipastikan kapan pendaftaran BPUM akan dibuka.

Terkait pendaftaran BPUM tahun 2021, Kemenkop menegaskan pihaknya tidak pernah merilis e-form pendaftaran BPUM. Masyarakat diminta berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan pendaftaran BPUM.

Cara Cek Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Pendaftaran BPUM hanya diinformasikan di media sosial resmi Kemenkop, @KemenkopUKM dan website www.kemenkopukm.go.id. Tahun lalu program BPUM telah membantu 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh Indonesia.

Begitu antusiasnya terhadap program ini, hampir di semua postingan ada pertanyaan mengenai program kapan dibuka kembali. Perlu diketahui bahwa pemerintah berkomitmen untuk membantu pelaku usaha mikro untuk bertahan di masa pandemi ini dengan berbagai cara. Tidak hanya dengan dana hibah, tapi juga relaksasi kredit, subsidi bunga KUR, hingga digitalisasi UMKM.

Untuk program BPUM saat ini masih dilakukan persiapan, penyusunan regulasi, dan detail pelaksanannya. Pastikan mendapatkan pembaruan informasi dari saluran resmi@kemenkopukm baik di saluran media sosial maupun situs resmi www.kemenkopukm.go.id.

Waspadai penipuan mengatasnamakan program Banpres Produktif Usaha Mikro yang meminta identitas pribadi semua. KemenkopUKM tidak mengizinkan merilis e-form pendaftaran Banpres Produktif Usaha Mikro.

Informasi seputar BPUM bisa ditanyakan lewat kanal berikut:

  • Call center: 15000 587
  • Whatsapp: 0811 145 0587 (khusus pesan teks)
  • Email: indo@kemenkopukm.go.id

BPUM 2021 Dibuka Bulan Maret?

Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolasi, program BPUM akan dimulai pada bulan Maret ini.

“Insya Allah lagi disiapkan, untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret,” ujarnya seperti diberitakan Tribunnews.com.

Askolani menyebut, awalnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan. Namun karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program ini.

“Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang Insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini,” paparnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada informasi detail bagaimana mekanisme pengajuan BPUM untuk tahun 2021.

Apakah sama dengan tahun lalu, ataukah ada perbedaan. Namun, Anda bisa mempersiapkan persyaratannya dari sekarang dengan mengacu pada syarat pendaftaran tahun lalu.(ct7/rez)

Merujuk pada tahun lalu, pengajuan BPUM dilakukan dengan mengajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM setempat. Dikutip dari laman Kemenkop, syarat dan berkas yang perlu dipersiapkan sebagai berikut:

Syarat Penerima BPUM 2021

  • Memiliki usaha berskala mikro
  • WNI
  • Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Berkas-berkas yang harus dipersiapkan

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang Usaha
  • Nomor Telepon

Tinggalkan Balasan