banner 325x300
Bisnis

Ini Dia Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo Karena Belum Daftar PSE

×

Ini Dia Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo Karena Belum Daftar PSE

Sebarkan artikel ini
Ini Dia Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo Karena Belum Daftar PSE
Ini Dia Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo Karena Belum Daftar PSE

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Berikut ini adalah daftar aplikasi yang diblokir dilansir dari laman resmi Kementrian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo. 

• Amazon 

• Paypal 

• Yahoo! 

• Bing 

• Steam 

• Dota 

• CS GO 

• Epic Games 

• Battle Net 

• Origin  

Seperti yang kita ketahui, Kementerian Kominfo secara resmi membloklir beberapa situs dan aplikasi pada Sabtu (30/7/2022). Pemblokiran ini dikarenakan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. 

Aturan itu diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Dengan aturan itu, sejumlah aplikasi dan situs yang belum mendaftar PSE telah tidak bisa dipakai lagi karena diblokir Kominfo. 

Upaya Kominfo itu pun menimbulkan polemik di tengah masyarakat Indonesia, khususnya untuk mereka yang pekerjaan sehari-harinya menggunakan berbagai aplikasi atau sistem digital. Salah satu pemblokiran Kominfo pada layanan PayPal, yang menjadi sistem pembayaran internasional juga jadi disorot publik di sosial media

Hal ini dikarenakan, keputusan itu sangat menyulitkan mereka yang berprofesi sebagai pekerja lepas atau freelancer yang memiliki banyak klien dari mancanegara. Tidak hanya PayPal, ada beberapa aplikasi lainnya yang hingga kini telah tidak bisa digunakan lagi. 

Sejumlah aplikasi dan situs itu ternyata belum mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat meskipun sebelumnya telah mendapatkan surat teguran dari Kominfo. 

Kemudian, Kominfo menjelaskan bahwa pemblokiran itu cum bersifat sementara dan menjadi bagian dari teguran sebab tidak melaksanakan pendaftaran dengan waktu yang sudah ditentunkan. Yaitu hingga tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59 WIB lalu. 

Maka dari itu, beberapa situs dan aplikasi itu bisa dibuka lagi jika pihaknya telah melaksanakan normalisasi pemblokiran atau merampungkan proses pendaftaran PSE. 

Pendaftaran PSE itu dilakukan agar pengguna internet menerima hak perlindungan yang lebih kuat, misalnya perlindungan data pribadi pengguna perlindungan konsumen, serta menghadirkan ruang digital yang lebih produktif dan aman. 

Nah itu dia beberapa daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo sejak 30 Juli 2022 pukul 00.00 WIB.(afs)

Berita Terkait

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan