Berita

Istri di Cianjur yang Disiram Air Keras Suami Sendiri Meninggal Dunia

×

Istri di Cianjur yang Disiram Air Keras Suami Sendiri Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini
Istri di Cianjur yang Disiram Air Keras Suami Sendiri Meninggal Dunia
PELAKU: Pelaku KDRT Desa Sukamaju, Cianjur, Abdul Latief yang juga merupakan warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Seorang istri di Cianjur yang disiram air keras oleh suami sendiri yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) meninggal dunia.

Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur itu pun akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Sabtu (20/11/2021) malam.

Pelaku bernama Abdul Latief (29) yang juga merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Timur Tengah tersebut tertangkap, setelah sempat melarikan diri ke Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Sementara itu, korban yang juga istri Abdul, Sarah (21) kini sudah dinyatakan meninggal dunia setelah dirawat secara intensif di RSHS Bandung.

Sarah mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh dan memar di bagian wajah, akibat dianiaya pelaku.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi membenarkan penangkapan pelaku tersebut.

Ia menjelaskan, pihaknya telah mendapatkan informasi, bahwa ia mencoba melarikan diri ke Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

“Awalnya kami mendapat informasi pelaku melarikan diri ke Bandara Soekarno Hatta. Sehingga kami langsung berangkat dan berkoordinasi dengan pihak bandara untuk memblokir penerbangan dan mengamankan tersangka tersebut,” ujarnya kepada Cianjur Update, Minggu (21/11/2021).

Pelaku Seorang WNA, Motifnya Diduga Akibat Cemburu

Adi mengatakan, motif sementara dari kasus KDRT ini ialah rasa cemburu terduga pelaku terhadap korban. Sehingga, terjadi pertengkaran hebat di antara keduanya.

“Motif awal yang bersangkutan itu cemburu dengan korban. Karena terduga pelaku orangnya cemburuan, sehingga terjadi percekcokan dengan korban,” jelasnya.

Akhirnya, pelaku naik pitam dan menyiramkan air keras kepada tubuh istri yang baru ia nikahi 1,5 bulan itu.

“Terduga pelaku akhirnya menyiramkan air keras yang dibeli terduga pelaku kepada korban,” ucapnya.

Namun, lanjut Adi, untuk pasal yang dikenakan dalam kasus istri di Cianjur yang disiram air keras suami ini masih dalam pemeriksaan dan menunggu proses otopsi korban.

“Kami masih melakukan pemeriksaan untuk jeratan pasalnya dan menunggu pelaksanaan otopsi terhadap korban. Selanjutnya akan kami informasikan lagi,” tandasnya.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan