Bisnis

Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan Lagi di Tengah Pandemi Corona

×

Iuran BPJS Kesehatan Dinaikkan Lagi di Tengah Pandemi Corona

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM – Di tengah Pandemi Corona ini, iuran BPJS Kesehatan dinaikkan. Hal ini telah diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perpres tersebut kemudian diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran ini, diperuntukkan bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Adapun rincian kenaikan tersebut, yaitu:

Bagi peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000
Sedangkan iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari tarif sebelumnya sebesar Rp 51.000.
Kemudian iuran peserta mandiri kelas III, naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.
Namun pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah akan diturunkan menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.

Sebelumnya Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, keputusan itu dibatalkan Mahkamah Agung. (ct2/rez)

Sumber: Kompas.com

Tinggalkan Balasan