banner 325x300
Berita

Izin Belum Lengkap, Starbucks Cianjur Disegel

×

Izin Belum Lengkap, Starbucks Cianjur Disegel

Sebarkan artikel ini
Izin Belum Lengkap, Starbucks Cianjur dan Dua Tempat Lain Disegel
Izin Belum Lengkap, Starbucks Cianjur dan Dua Tempat Lain Disegel.(Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Starbucks Cianjur disegel petugas karena izin yang belum lengkap. Hal itu dilakukan ketika Anggota komisi A DPRD Kabupaten Cianjur bersama Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah tempat di Cianjur, Senin (14/11/2022).

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cianjur, Isnaeni mengatakan, sidak tersebut dilakukan ke tiga tempat, yang pertama ke Starbucks, pasar Cipanas yang di atas tanah desa dan City Plaza (Ciplaz) Cipanas 

“Kita melihat apakah perizinannya lengkap atau tidak. Terkait Starbucks ada beberapa yang tidak bisa dipenuhi oleh mereka, kami masih berikan korelasi dalam pengawasan. Nanti dia beritikad baik atau tidak untuk menyelesaikan masalah tersebut,” ungkap dia.

Sebab, lanjut Isnaeni, selama ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur sudah berbuat baik dengan mempermudah perizinan.

“Jadi kan ironis ketika izin dipermudah, tapi tiba-tiba mereka tidak mentaati hal itu. Ada apa? Ini (Starbucks) Izinnya toko, yang kedua kami pertanyakan juga soal lalin di sana, karena menggunakan bahu jalan. Kalau misal ada kecelakaan siapa yang mau bertanggung jawab,” kata dia.

Menurutnya, pihak Starbucks pun tidak memperlihatkan secara rinci, dan hanya memperlihatkan izin operasional saja.

“Ya izin operasional yang namanya Starbucks internasional pasti ada. Tapi kan harus hormati juga izin-izin yang ada di daerah,” tegasnya.

BACA JUGA: Starbucks Hadir di Cianjur, Bagaimana Nasib Kedai Kopi Lokal?

“Seperti SLF-nya tidak ada, bisa dibayangkan kalau misalkan lagi ngopi tiba-tiba ambruk mau apa? Jadi akhirnya tadi saya bilang mereka harus mau melengkapi persoalan ini. Kalau sudah selesai tidak masalah,” tambahnya.

Isnaeni juga menghimbau, bagi para investor yang akan melakukan investasi di Kabupaten Cianjur harus tempuh semua perizinan. Karena Kabupaten Cianjur tidak mempersulit perizinan. Isnaeni menuturkan, semisal ada yang mempersulit masalah perizinan, Komisi A akan membantu hal itu. 

“Kalau disanksi kan ada aturannya, kalau tidak bisa menempuh perizinan ya ditutup. Itu sudah di pasang segel pengawasan sampai 30 hari,” ujarnya.

BACA JUGA: Oleng ke Kanan, Mobil di Cugenang Hantam Tebing dan Motor Hingga Terbalik

Kasat Pol PP Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadi mengatakan, hari ini pol pp Cianjur, DPRD Komisi A bersama dinas perizinan melakukan sidak ke kedai kopi Starbucks.

“Ini alih fungsi dari toko ke kedai atau cafe, jadi Ijin yang belum ada. Jadi dilanjut pemasangan stiker pengawasan untuk segera mengurus ijin yang belum ada,” ungkap dia.

Menurutnya, pemasangan stiker pengawasan untuk segera mengurus izin ini selama 30 hari.

“Kita kasih waktu 30 hari, tapi Kita persuasif dipersilahkan secepatnya mengurus ijin,” ucap dia.

Sementara itu, Store Manager Starbucks, Tio mengatakan, soal perizinan dirinya tidak mengetahui, karena ada tim lain yang mengurus.

“Terkait perizinan bukan ranah kami, intinya soal itu tidak tahu, karena fokusnya di operasional saja. Saya sudah koordinasi dengan pimpinan terkait perizinan ini,” ucap dia.

“Kalau kita kan tim hanya operasional, kalau untuk izin dan sebagainya sudah ada timnya sendiri. Kalau Starbucks sudah buka, berarti sudah diurus,” sambungnya.(ren/afs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan