banner 325x300
Bisnis

Izin Usaha yang Dicabut OJK PT OVO Finance, Bukan Dompet Digital OVO

×

Izin Usaha yang Dicabut OJK PT OVO Finance, Bukan Dompet Digital OVO

Sebarkan artikel ini
Izin usaha ovo dicabut
Sumber Tangkapan Layar laman resmi OJK

CIANJURUPDATE.COM – Izin usaha yang dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah PT OVO Finance Indonesia, bukan dompet digital Ovo.

Untuk diketahui, PT OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan. Berbeda dengan dompet digital Ovo yang berada di bawah PT Visionet International dan bergerak di bidang pembayaran. 

Head of Public Relations OVO, Harumi Supit menjelaskan bahwa OVO Finance Indonesia (OFI) merupakan perusahaan multi finance.

Maka dari itu tidak ada kaitan dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO yang berada di bawah PT Visionet International yang sudah memiliki izin resmi dari Bank Indonesia.

“Hanya saja, sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (10/11/2021).

Dengan begitu, pencabutan izin PT OVO Finance Indonesia oleh OJK tidak ada kaitannya sama sekali dengan uang elektronik OVO di bawah PT Visionet International.

Ia pun menegaskan operasional dan layanan uang elektronik OVO beserta perusahaan di bawah OVO Group masih berlangsung seperti biasa. Semuanya normal dan tidak ada masalah sama sekali.
 
Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia Dicabut OJK

Seperti diberitakan sebelumnya, pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. 

PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan. Perizinannya dicabut karena keputusan pembubaran yang diumumkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Srtelah dicabutnya izin usaha PT OVO Finance Indonesia, perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.

Selain itu, perusahaan terdebut diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun kewajiban yang dimaksud OJK yaitu:

Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Masih dalam surat tersebut, perusahaan yang dicabut izin usahanya juga harus patuh dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Ketentuan tersebut berisi bahwa perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.(*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan