Berita

Jabar Masih Susun Aturan Wajib Rapid Test Antigen bagi Wisatawan

×

Jabar Masih Susun Aturan Wajib Rapid Test Antigen bagi Wisatawan

Sebarkan artikel ini
Jabar Masih Susun Aturan Wajib Rapid Test Antigen bagi Wisatawan
DISUSUN: Gubernur Jabar, Ridwan Kamil tengah menyusun aturan untuk menyertakan hasil rapid test antigen bagi wisatawan yang datang ke Jabar jelang libur panjang akhir tahun. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Gubernur Jabar, Ridwan Kamil kini sedang menyusun konsep aturan wajib rapid test antigen bagi wisatawan yang berkunjung ke wilayah Jawa Barat pada libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021. Karena itu, hingga saat ini aturan rapid test antigen belum diterapkan di Jabar.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad menyatakan, hingga saat ini, kewajiban memperlihatkan bukti hasil rapid test antigen bagi wisatawan yang diwacanakan Ridwan Kamil, belum diputuskan.

“Aturannya belum keluar, keputusan gubernur, tapi kabarnya sedang dikonsep,” kata Daud, Jumat (18/12/2020).

Daud mengemukakan, belum mengetahui pasti teknis penerapan wacana tersebut. Namun, dia memprediksi, kewajiban menunjukkan hasil rapid antigen hanya berlaku terbatas di tempat-tempat umum, seperti terminal, stasiun, dan bandara.

“Intinya, memang belum ada kabar pasti bagaimana penerapan wacana ini, yang pasti kita masih membahasnya,” ujarnya.

Senada dengan Daud, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Hery Antasari mengatakan, pembahasan pembatasan pergerakan masyarakat di masa libur panjang akhir tahun ini diserahkan kewenangannya kepada pemerintah di tingkat kabupaten dan kota sesuai zonasi risiko penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.

“Dari Jabar sendiri belum ada kebijakan tersendiri karena seperti yang kita tahu, otonomi Jabar berbeda dengan DKI Jakarta yang merupakan daerah khusus. Kebijakan pembatasan seperti itu diserahkan kepada tingkat pusat. Kalau ada perintah dari pusat, kita laksanakan, dan detailing teknis ada di kebijakan bupati dan wali kota,” tutur Hery.

Syarat untuk menyertakan bukti hasil rapid test antigen bagi wisatawan yang hendak memasuki kawasan wisata pada libur akhir tahun ini, katanya, tengah dikaji di tingkat kota dan kabupaten.

“Peraturan wisatawan lokal di Jabar juga saat ini sedang digodok di daerah, apakah perlu dilakukan rapid test untuk masuki kawasan wisata. Di kita sudah dibahas dan diberikan kepada kebijakan kabupaten dan kota sesuai leveling zonasi,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar, Haru Suandharu mengapresiasi wacana kewajiban menyertakan bukti hasil rapid test antigen. Namun, Haru menegaskan, jika wacana tersebut jadi diterapkan, pelaksanaannya harus optimal dalam upaya menekan penyebaran Covid-19. “Bagus, hanya yang penting wacana itu bisa berjalan atau tidak,” ujar Haru.

Haru mengakui, wacana tersebut banyak ditentang para pelaku usaha, khususnya usaha bidang pariwisata. Menurutnya, penanganan Covid-19 memang tidak bisa seiring sejalan dengan penanganan ekonomi.

“Dari awal saya sudah bilang, penanganan Covid-19 itu gak bisa jalan bareng penanganan ekonomi. Soal rapid test antigen itu hanyalah satu metode, namun yang jauh penting adalah penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jadi, silakan aktivitas ekonomi tetap jalan, tapi protokol kesehatan harus ketat, intinya tidak ada kerumunan,” tuturnya.(sis)

Tinggalkan Balasan