banner 325x300
Jabar

Jabar Siap Terapkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Aturan Transportasi Segera Dibuat

×

Jabar Siap Terapkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Aturan Transportasi Segera Dibuat

Sebarkan artikel ini
Jabar Siap Terapkan Larangan Mudik Lebaran 2021, Aturan Transportasi Segera Dibuat
SIAP: Jabar siap menerapkan larangan mudik lebaran 2021, sebagai antisipasi penyebaran Covid-19 yang masih tinggi. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyatakan akan sejalan dengan kebijakan pemerintah yang melarang mudik Lebaran 2021. Menurutnya, keputusan tersebut sangat rasional dan siap diterapkan di seluruh wilayah Jabar.

“Terkait pelarangan mudik, pada dasarnya kami mencoba satu frekuensi dengan pusat. Tentu nanti arahan teknisnya dan saya belum mendapat arahan, saya akan tanyakan. Tapi alasannya epidemiologis,” papar proa yang karib disapa Kang Emil ini di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/3/2021).

Aturan teknis itu termasuk mengenai strategi pengawasan di jalur-jalur tertentu. Sebab, statistik kenaikan kasus Covid-19 cenderung meningkat ketika momentum libur panjang.

“Sama kayak tahun lalu, sekalinya dilarang, maka di jalan tol, di perbatasan kota ada razia. Kan dulu suka ada yang ngumpet di truk sayur, di koper, pake selimut di truk. Karena perintahnya sudah enggak boleh, jangan memaksakan,” ujar Kang Emil.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati mengatakan, pihaknya segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi setelah pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Aturan tersebut, kata dia, berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

“Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI-Polri, dan Pemerintah Daerah,” jelas Adita, Sabtu (27/3/2021).

Meski belum dapat membeberkan seperti apa regulasi yang akan dikeluarkan oleh Kemenhub, Adita memastikan bahwa Kemenhub tetap mengawasi secara ketat. Pengawasan secara ketat itu dengan meningkatkan segenap sumber daya.

Hal ini dilakukan agar semua prokes diterapkan dengan disiplin dan konsisten, baik oleh operator transportasi maupun calon penumpang.

“Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kemenhub juga telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat selama pandemi. Adapun isi SE tersebut mengatur mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan.

“Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum yakni darat, laut, udara, dan perkeretaapian,” tuturnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta mematuhi dan mengikuti aturan tersebut.

“Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam rapat persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Jumat (26/3/2021), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.

“Ditetapkan bahwa 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir menyebutkan, ada kegiatan-kegiatan yang diberikan kelonggaran selama mudik Lebaran 2021 salah satunya adalah angkutan barang.

“Nah untuk angkutan barang, aturannya akan diperlonggar dan tidak ada pembatasan,” tandasnya.(sis/bbs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan