banner 325x300
Nasional

Jadwal Cuti Bersama 2021 Berubah Lagi! Pemerintah Hanya Sisakan Dua Hari Saja

×

Jadwal Cuti Bersama 2021 Berubah Lagi! Pemerintah Hanya Sisakan Dua Hari Saja

Sebarkan artikel ini
Jadwal Cuti Bersama 2021 Berubah Lagi! Pemerintah Hanya Sisakan Dua Hari Saja
LIBUR: Pemerintah secra resmi memangkas hari libur cuti bersama yang awalnya lima hari, kini hanya menyisakan dua hari saja. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Setelah awal 2021 diumumkan jadwal libur dan cuti bersama, kini pemerintah merombak jadwal cuti bersama tersebut. Cuti bersama 2021 akan dipangkas sebanyak lima hari dan hanya menyisakan dua hari saja.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 K/L terkait.

“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja” ujar Muhadjir, Selasa (23/2/2021).

Adapun cuti bersama 2021 yang dipangkas sebanyak lima hari, yakni 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Miraj Nabi Muhammad Saw, 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, dan 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara cuti bersama yang tetap yakni pada 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021. Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

“Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya,” tutup Muhadjir.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan