banner 325x300
Berita

Jelang Idul Adha, Begini Teknis Penyembelihan Hewan Kurban Selama PPKM Darurat

×

Jelang Idul Adha, Begini Teknis Penyembelihan Hewan Kurban Selama PPKM Darurat

Sebarkan artikel ini
Jelang Idul Adha, Begini Teknis Penyembelihan Hewan Kurban Selama PPKM Darurat
KURBAN: Penyembelihan hewan kurban selama PPKM Darurat harus memenuhi protokol kesehatan. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Jelang Idul Adha yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang, teknis penyembelihan hewan kurban selama PPKM Darurat terus disosialisasikan.

Pasalnya, pemeriksaan hewan kurban wajib dilakukan oleh petugas di kandang penampung Rumah Potong Hewan (RPH), farm, kandang peternak, atau distributor ternak dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

banner 325x300

Kasi Keswan dan Kesmas Veteriner Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan (Dislutkanak) Kabupaten Cianjur, Agung Rianto mengatakan, pemeriksaan hewan kurban antemortem dilakukan oleh petugas di RPH dengan memerhatikan ketentuan mengenai jaga jarak fisik.

“Selain itu juga petugas menggunakan APD dengan masker dua lapis. Salah satunya masker medis atau masker kategori KN95 atau N95, sarung tangan (disposable glove), dan handsanitizer,” ujar Agung kepada Cianjur Update, Rabu (14/7/2021).

Agung menjelaskan, pemeriksaan hewan kurban post-mortem dilakukan di RPH atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Bupati/Wali Kota.

Petugas juga, lanjutnya, harus memerhatikan ketentuan penyembelihan hewan kurban yang sesuai syariat Islam.

“Pemotongan hewan kurban harus dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R),” ungkapnya.

Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, kata dia, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan sejumlah ketentuan.

Pertama, penerapan jaga jarak fisik, meliputi melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas sehingga wajib menerapkan jaga jarak fisik.

“Kedua, penyembelihan harus dengan memerhatikan prokes, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan. Penyelenggara melarang kehadiran pihak-pihak selain petugas pemotongan hewan kurban,” paparnya.

Selain itu, jelas Agung, wajib menerapkan jaga jarak fisik antar petugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, pengemasan daging, dan pendistribusian daging hewan kurban harus oleh petugas untuk diserahkan ke tempat tinggal warga yang berhak.

“Dalam hal penjualan dilakukan di tempat, maka tempat penjualan hewan kurban harus memenuhi syarat administrasi teknis, penjual dalam keadaan sehat. Penyediaan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir,” ungkapnya.

Menerapkan kebersihan personal, lanjut dia, yaitu sering mencuci
tangan terutama setelah menyentuh hewan atau permukaan benda serta ketentuan jaga jarak fisik, antara penjual dan pembeli, serta antar pembeli.

“Penjual dan pembeli hewan kurban menggunakan masker,dan harus melakukan transaksi dengan uang elektronik. Pengawasan hewan kurban dilaksanakan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan,” sebutnya.

Agung menuturkan, petugas yang mendistribusikan daging kurban, wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima daging hewan kurban.

“Untuk pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh petugas di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu tubuh,” tuturnya.

Teknis Penyembelihan Hewan Kurban Selama PPKM Darurat

Sementara itu, sambungnya, petugas yang menangani penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan.

Setiap petugas harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

“Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para petugas agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer. Petugas menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah,” terangnya.

Petugas yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.

Terkait penerapan kebersihan alat, melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan. Termasuk membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan. Menerapkan sistem satu orang satu alat.

“Jika pada kondisi tertentu seorang petugas harus menggunakan alat lain, maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan,” jelasnya.

Selain itu, pihak yang berkurban diimbau tidak menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban secara langsung.

Penyelenggara dapat membantu memfasilitasi visualisasi penyembelihan hewan kurban melalui sarana telekomunikasi.

“Untuk distribusi daging kurban, daging diantar ke rumah masyarakat untuk menghindari
kerumunan. Potongan daging dikemas dalam kantong/wadah yang bersih dan transparan serta terpisah dari jeroan,” bebernya.

Penanganan daging dan jeroan sampai pendistribusian, paling lama
empat jam setelah proses penyembelihan. Jika tidak dapat dilakukan dalam waktu empat jam, daging dan jeroan harus disimpan dalam kondisi dingin (00-40 C) atau dibekukan (00).

“Setiap panitia yang melakukan pendistribusian daging hewan kurban harus menggunakan masker dan sarung tangan,” paparnya.

Selanjutnya, pelaporan perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi peternakan dan kesehatan hewan melaporkan hasil pemeriksaan ante-mortem, penyembelihan, dan pemeriksaan post-mortem hewan kurban.

“Laporannya nanti langsung kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang membidangi ketahanan pangan dan peternakan,” tandasnya.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan