Berita

Jelang Idul Adha, Pemkab Cianjur Larang Berjualan Hewan Kurban di Pinggir Jalan

×

Jelang Idul Adha, Pemkab Cianjur Larang Berjualan Hewan Kurban di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini
Pemkab Cianjur larang berjualan

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur larang berjualan hewan kurban di pinggir jalan. Hal ini guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak jelang perayaan Idul Adha.

“Saya sampaikan, bagi masyarakat yang memiliki hewan ternak yang terjangkit PMK, harus segera melaporkan ke pemerintah setempat,” ujar Bupati Cianjur, Herman Suherman, Jumat (27/5/2022).

Herman menegaskan, masyarakat harus cepat melapor, tentunya berkaitan dengan penanganan yang nanti akan dilakukan sehingga tak menyebar ke hewan ternak lainnya. Dan bila perlu, hewan di peternakan harus karantina.

Baca Juga: Dinas Peternakan Cianjur Tutup Kegiatan Peternakan di Sukaresmi

“Kalau ada hewan ternak yang terkena penyakit itu harus segera di-lockdown. Jangan sampai menyebar,” ucap dia.

Menurut Herman, dalam waktu dekat umat muslim akan melaksanakan perayaan Idul Adha. Maka dari itu, pihaknya khawatir, seandainya tidak ada karantina dengan penanganan kepada hewan terjangkit PMK, akan berdampak terhadap krisis pemenuhan kebutuhan hewan kurban.

“Kita sekarang akan menghadapi Idul Adha. Masyarakat tentunya akan sangat membutuhkan hewan kurban. Jangan sampai penyakit ini terus mewabah, masyarakat kita enggak bisa kurban. Mumpung masih ada waktu penyakit PMK ini harus bisa kita tangani,” ungkapnya.

Beli Hewan kurban idul Adha di pasar Hewan

Selain itu, menghadapi Idul Adha nanti, pihaknya juga akan melarang adanya penjualan hewan kurban di pinggir-pinggir jalan. Serta menghimbau masyarakat yang ingin membeli hewan kurban untuk membeli ke pasar hewan yang sudah menerapkan pengecekan oleh dokter hewan setiap hari.

“Untuk Idul Adha penjualan hewan kurban di pinggir-pinggir jalan tidak kita bolehkan. Masyarakat yang ingin membeli sapi atau domba harus di pasar hewan, kalau membeli di luar kita tidak menjamin,” jelasnya.

Herman menambahkan, selain pemkab Cianjur larang berjualan hewan kurban di pinggir jalan, Forkopimda sudah mengaktifkan dan melakukan cek poin pemeriksaan hewan ternak dari luar daerah sebagai upaya pencegahan PMK ini.

Baca Juga: Penyakit pada Hewan Menyebar, Peredaran Daging akan Dipantau

“Cek poin di setiap perbatasan sudah aktif. Sehingga distribusi hewan ternak yang akan masuk ke Cianjur harus betul-betul steril (sehat),kalau ada yang terindikasi PMK kita putar balik,” pungkasnya. (ren)

Tinggalkan Balasan